BeritaHallo PolisiLintas DaerahLintas ProvinsiNews

Mewakili Kapolsek, Kanit Samapta Hadiri Laporan LPPD dan LKPD Desa Ciomas Tahun Anggaran 2023

680
×

Mewakili Kapolsek, Kanit Samapta Hadiri Laporan LPPD dan LKPD Desa Ciomas Tahun Anggaran 2023

Sebarkan artikel ini

 

Penajournalis.com Majalengka, – Kapolsek Sukahaji Polres Majalengka AKP Erik Riskandar yang diwakili Kanit Samapta IPDA Riyana bersama Forkopimcam Sukahaji menghadiri Kegiatan Musyawarah desa (MUSDES) Laporan penyelenggaraan pemerintah desa (LPPD) & Laporan keterangan penyelengaraan pemerintahan desa (LKPPD) tahun 2023 Desa Ciomas bertempat di Balai Desa Ciomas Kecamatan Sukahaji kabupaten Majalengka, Kamis (28/3/2024).

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) adalah laporan atas penyelenggaraan daerah selama 1 tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang di sampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat.

Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) adalah laporan berupa informasi penyelengaraan pemerintahan selama 1 tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD.

Ketua BPD Menjelaskan untuk laporan LPPD dan LKPPD Desa Ciomas bahwa kegiatan dan laporan pertanggungjawab sudah berkesesuaian dan berjalan sebagaimana mestinya, kinerja Kades & perangkat sudah baik serta berjalan sesuai tupoksi masing-masing dan menerima LPPD & LKPPD Desa Ciomas tahun anggaran 2023.

Dalam kegiatan tersebut Ibu Camat Sukahaji Anih Rehnawati menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa yang telah melaksanakan kegiatan ini dan akan mengawal penggunaan anggaran Desa sehingga tidak terjadi penyelewengan.

Selain itu juga mengucapkan terimakasih atas kegiatan Rapat Musdes ini serta berharap kegiatan Penggunaan Dana Desa benar-benar disalurkan dan penggunaan dana desa tahun 2023. Pungkasnya.

Dalam kesempatan kegiatan ini Kanit Samapta IPDA Riyana menyampaikan pesan-pesan kamtibmas seperti menjelang hari raya idul Fitri 1445 H untuk selalu berhati-hati dengan maraknya pelaku kejahatan khususnya terkait Curanmor.

IPDA Riyana mengimbau untuk malam hari maksimal jam 23.00 wib sudah berada di rumah untuk menghindari rawannya tawuran dan balapan liar serta kerawanan kejahatan malam hari. Ungkapnya.

Sumber Berita : IPDA Riyana

Editor : Asep NS 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *