BeritaDewan PersFJP2FWJ IndonesiaHallo PolisiHukumIWO (Ikatan Wartawan Online)KriminalMIONasionalNewsPendidikanPeristiwaPPWIPWI (Persatuan Wartawan Indonesia)RagamRedaksiSosial

Korban Pemerasan Oknum Wartawan Akhirnya Lapor Polisi

450
×

Korban Pemerasan Oknum Wartawan Akhirnya Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini

Tangerang Selatan, Penajournalis.com – Miris, saat ini insan jurnalis berusaha menciptakan kesan baik dan tercipta kepercayaan masyarakat dalam memberikan pemberitaan dan informasi yang baik serta akurat.

Namun beberapa waktu yang lalu terjadi hal yang sangat mencoreng marwah jurnalis, diduga terjadi pemerasan yang dilakukan oleh 5 oknum yang mengaku jurnalis dan diduga mengaku berasal dari beberapa media online terhadap seorang pelaku usaha di wilayah Pagedangan.

Saat ditemui awak media, korban pemerasan yang berinisial IN (32) menjelaskan kronologis kejadian yang dialami dirinya pada tanggal (16/03/2024).

“Tiba-tiba tempat usaha saya didatangi 5 orang tanpa permisi dan langsung melakukan video dan memeriksa tempat usaha saya. Awalnya saya mengira mereka anggota,” jelas IN saat di konfirmasi awak media.

IN melanjutkan, setelah saya bertanya, baru mereka mengatakan bahwa mereka dari wartawan dan beberapa media online salah satunya yang saya ingat dari media Serojaindonesia.com. 1 wanita dan 4 orang laki-laki dengan inisial seorang wanita LA, 4 orang pria berinisial CHY, SEP, MT, DD.

“Mereka mengatakan jika tidak mau di tayang berita, kebijakan saya sebagai pengusaha dengan meminta uang sebesar 5 juta dan setelah negosiasi sepakat dengan nominal 3,7 juta (Tiga juta tujuh ratus ribu),” ujarnya.

Uang yang saya berikan ke mereka juga itu hasil dari pinjam kesana sini pak, merasa tertekan dan terintimidasi saya bang,” terangnya IN.

IN juga sangat berharap kepada pihak kepolisian agar segera ungkap kasus ini, karena perbuatan para oknum ini sudah sangat meresahkan.

Dalam hal ini, para pelaku pemerasan dapat di jerat dengan Pasal 368 KUHP, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Selain itu, tugas jurnalis sudah diatur di dalam Undang undang No. 30 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang dengan jelas bahwa jurnalis tidak diperkenankan menerima suap atau uang, terlebih melakukan intimidasi dan pemerasan.

Liputan : Tim Media

Editor    : Muhiran 

Update info terbaru dan ikuti Facebook Penajournalis.com klik tautan https://www.facebook.com/redaksipenajurnalis?mibextid=ZbWKwL. Anda harus sudah menginstal Facebook terlebih dahulu.

Informasi lain klik tautan
https://sck.io/p/E1ZjL1rV . Anda juga harus sudah menginstal aplikasi Snack Video sebelumnya.

Berita lainnya klik tautan https://whatsapp.com/channel/0029VaFwtXnDJ6GuV2iNoT3c , Anda harus sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *