AgamaBeritaHallo PolisiHukumKhusus Berita KabupatenKhusus Berita PemkotKriminalLintas DaerahLintas ProvinsiNewsOtomatifPekatPeristiwaRagamSosial

Saber Pungli Prov. Jabar Amankan Pelaku Parkir Liar, Diduga Dilakukan di Area Masjid Al-Jabar

540
×

Saber Pungli Prov. Jabar Amankan Pelaku Parkir Liar, Diduga Dilakukan di Area Masjid Al-Jabar

Sebarkan artikel ini

Bandung, Penajournalis.com – Gabungan Tim Saber Pungli Prov. Jabar melakukan penindakan dan klarifikasi terhadap para petugas parkir liar yang diduga melakukan Pungli parkir di wilayah Kota Bandung, khususnya di area parkir Masjid Al-Jabar Cimencrang Kota Bandung pada Senin, (15/04/2024).

”Kami telah melakukan penindakan terhadap petugas parkir liar di wilayah Kota Bandung khususnya di area parkir Masjid Al-Jabar Cimencrang Kota Bandung dan selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap 4 (empat) orang dengan inisial OK, RA, RM, YS,” ungkap Kombes. Pol. Jules Abraham Abast, SIK.

”2 (dua) orang petugas pintu (Gate) masuk dan keluar serta 2 (dua) orang petugas Juru Parkir Masjid Al-Jabar,” lanjut beliau.

Dari kegiatan tersebut Tim Saber Pungli Prov. Jabar berhasil mengamankan uang tunai hasil penarikan parkir gate sebesar Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dari juru parkir dan dari 2 orang juru parkir (gate B dan C) sebesar Rp. 89.000 (delapan puluh sembilan ribu rupiah).

“Setelah dilakukannya penindakan, petugas Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan di kawasan masjid Al-Jabbar guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum juru parkir lain di kawasan masjid tersebut,” tegasnya.

Petugas Juru Parkir Masjid Al-Jabar yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) OO (Petugas Gate/Karcis), RMA (Petugas Gate/yayasan SealGuard), R (Petugas Juru Parkir area parkir B Masjid Al-Jabar dan YOS (Petugas Juru Parkir area parkir C Masjid Al-Jabar).

Adapun bentuk pelanggaran diketahui bahwa tiket parkir tidak sesuai dengan ketentuan, hanya menggunakan kertas fotocopy dengan nomor seri yang sama, nilai besaran biaya parkir tidak sesuai dengan Perwal No. 121 tahun 2022 tentang pengelolaan parkir diluar badan jalan.

Masyarakat yang masuk ke area parkir Masjid Al Jabbar pada saat masuk ke area parkir dipungut biaya parkir dan pada saat keluar area masjid juga dipungut biaya parkir serta pencatatan jam masuk dan keluar parkir dilakukan pencatatan secara manual tanpa menggunakan mesin cetak parkir satu pintu.

Liputan : Levi/Humas 

Editor    : Muhiran 

Update info terbaru dan ikuti Facebook Penajournalis.com klik tautan https://www.facebook.com/redaksipenajurnalis?mibextid=ZbWKwL. Anda harus sudah menginstal Facebook terlebih dahulu.

Informasi lain klik tautan
https://sck.io/p/E1ZjL1rV . Anda juga harus sudah menginstal aplikasi Snack Video sebelumnya.

Berita lainnya klik tautan https://whatsapp.com/channel/0029VaFwtXnDJ6GuV2iNoT3c , Anda harus sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *