Penajournalis.com Bandung, 12 November 2024 – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil mengungkap sebuah home industri pembuatan tembakau sintetis di Kecamatan Antapani, Kota Bandung. Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono S.i.k, M.Si, M.Han, bersama Kasat Narkoba dan Timsus 2 Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung, dilakukan pada Selasa, 12 November 2024 pukul 14.50 WIB.
Dalam penggerebekan di sebuah penginapan/homestay tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AW (26 tahun). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan, antara lain:
– 1.727,4 gram tembakau sintetis (brutto)
– 5 toples bahan baku pembuatan tembakau sintetis
– 3 bungkus plastik klip bahan baku pembuatan tembakau sintetis
– 1 botol besar Chloroform
– Barang bukti lainnya (rincian belum dijelaskan lebih lanjut)
Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 113 (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka cukup berat, yaitu pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda minimal Rp 1.000.000.000,- dan maksimal Rp 10.000.000.000,-, subsider 3 bulan penjara.
Kapolrestabes Bandung menekankan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan motto “Kerja Proaktif, Tanpa Pamrih”. Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polrestabes Bandung dalam memerangi kejahatan narkotika di wilayah hukumnya. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan pelaku lainnya yang terlibat dalam sindikat ini. Polisi juga akan menyelidiki asal-usul bahan baku pembuatan tembakau sintetis yang disita.
Levi
Editor: Asep NS















