BeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)Lintas DaerahLintas ProvinsiNews

Pelaksana Pembangunan Paving Blok SDN Wibawamulya 02 Diduga Abaikan K3, Pengawas dan Konsultan Diminta Bertindak

380
×

Pelaksana Pembangunan Paving Blok SDN Wibawamulya 02 Diduga Abaikan K3, Pengawas dan Konsultan Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com Sindang Mulya, Kabupaten Bekasi – Proyek pembangunan paving blok di SDN Wibawamulya 02, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan terkait dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya diwajibkan, menimbulkan kekhawatiran akan potensi kecelakaan kerja.

Pekerja Tanpa APD, K3 Terabaikan

Pantauan di lapangan pada Sabtu (9/11/2024) menunjukkan bahwa para pekerja yang memasang paving blok terlihat tidak menggunakan APD seperti sepatu keselamatan, helm, dan sarung tangan. Hal ini menjadi sorotan bagi para pengamat dan aktivis sosial yang peduli dengan keselamatan pekerja.

“Pekerja yang seharusnya menggunakan APD, nampak seperti mengabaikannya, padahal sangat jelas aturan itu telah diterapkan oleh Dinas untuk keselamatan pekerja itu sendiri,” ujar seorang pengamat sosial yang enggan disebutkan namanya.

LSM KOMPARASI Soroti Pelanggaran K3

Hendri Irawan, Ketua LSM KOMPARASI, mengungkapkan bahwa pekerjaan pemasangan paving blok yang baru dimulai beberapa hari ini berjalan tanpa pengawasan yang memadai. Ia juga menyoroti ketidakpatuhan pelaksana proyek, CV Andry Mega Utama, terhadap peraturan K3.

“Pemasangan paving blok yang baru dimulai beberapa hari ini, berjalan tanpa adanya pengawasan, dan para pekerja pun tidak memakai K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) yang dalam aturan Undang-undang (UU) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 1 tahun atau denda hingga Rp15 juta,” tegas Hendri.

Hendri juga mengingatkan bahwa pelanggaran K3 dapat berdampak serius bagi perusahaan, seperti denda dan sanksi administratif dari pemerintah, biaya pengobatan dan kompensasi kecelakaan kerja, kerusakan peralatan dan material, penurunan reputasi dan citra perusahaan, serta gangguan operasional dan kerugian finansial.

Peran Penting UU K3

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan landasan hukum utama yang mengatur K3 di Indonesia. Undang-Undang ini menekankan pentingnya perusahaan menyediakan alat perlindungan diri secara cuma-cuma bagi pekerja dan menyelenggarakan pembinaan untuk pencegahan kecelakaan, pemberantasan kebakaran, dan peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja.

Tanggung Jawab Pelaksana Proyek

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, pihak pelaksana proyek, CV Andry Mega Utama, tidak memberikan tanggapan. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa pelaksana proyek tidak serius dalam menjalankan kewajibannya untuk memastikan keselamatan pekerja.

Peran Pengawas dan Konsultan

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek, diharapkan dapat segera turun tangan untuk mengecek dan memastikan kepatuhan pelaksana proyek terhadap peraturan K3. Konsultan pengawas juga memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan proyek dan memastikan bahwa semua standar keselamatan dipenuhi.

“Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang seharusnya sudah paham dengan seperti ini, jangan hanya duduk manis dan diam saja, seolah-olah dengan kegiatan ini sudah sesuai dengan SOP yang berlaku,” ujar seorang pengamat sosial.

Pentingnya Pengawasan dan Kesadaran K3

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan kesadaran K3 dalam setiap pekerjaan. Pekerja harus dilindungi dari potensi bahaya di tempat kerja, dan perusahaan harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua standar keselamatan dipenuhi. Jika tidak, maka potensi kecelakaan kerja dan kerugian finansial dapat terjadi, dan dampaknya akan merugikan semua pihak.

LSM KOMPARASI akan mengawal dan melaporkan temuan ini kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, berharap agar pihak terkait dapat segera mengambil tindakan untuk memastikan keselamatan pekerja dan kepatuhan terhadap peraturan K3.

Al Jupri Munawa 

Editor: Asep NS 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *