Penajournalis.com Lubuklinggau – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuk Linggau telah disetujui bersama untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuk Linggau, H. Koimudin, dan Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Effendi, dalam Rapat Paripurna DPRD pada Senin, 2 Desember 2024.
Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Rumah Sakit, Raperda Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah, dan Raperda Pengelolaan Sampah. Ketua DPRD Yulian Effendi menjelaskan bahwa pembahasan bersama eksekutif terhadap ketiga Raperda ini telah dilakukan pada 11 November 2024. Rapat Paripurna Senin kemarin difokuskan pada mendengarkan Laporan Pansus DPRD terkait hasil pembahasan tersebut.
Pj Wali Kota Lubuk Linggau, H. Koimudin, menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan komitmen anggota Pansus DPRD yang telah membahas ketiga Raperda secara komprehensif dan mendalam, mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan normatif. Ia berharap Perda-Perda ini dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
“Pemkot Lubuk Linggau sangat mengapresiasi komitmen dan kepedulian anggota pansus yang telah mengorbankan waktu dan pikiran secara komprehensif dan mendalam… sehingga Raperda ini nantinya dapat diterapkan di masyarakat,” ungkap H. Koimudin.
Proses pembahasan yang dilakukan secara demokratis, penuh kemitraan, sinergi, dan dengan tekad yang sama, menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan ketiga Raperda ke proses pengesahan. Ketiga Perda yang baru ini diharapkan dapat menjadi payung hukum dan pedoman bagi Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, dan pengelolaan lingkungan.
Sumber: Riojarwo
Editor: Asep NS















