BeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)HukumLintas DaerahNewsPena JournalisTopik Terkini

“Tak Takut Opini Publik! Advokat Sugiyono S.E., S.H., M.H Bela Tersangka Korupsi dan Gugat Malpraktik Dunia Estetika”

195
×

“Tak Takut Opini Publik! Advokat Sugiyono S.E., S.H., M.H Bela Tersangka Korupsi dan Gugat Malpraktik Dunia Estetika”

Sebarkan artikel ini

 

Penajournalis.com Semarang, 30 Maret 2026 – Advokat Sugiyono, SE., S.H., M.H. kini menjadi perhatian publik setelah mengambil langkah berani: membela hak hukum tersangka dalam perkara dugaan korupsi di tengah derasnya tekanan opini, sekaligus mengguncang dunia estetika dengan mengajukan gugatan terkait dugaan malpraktik dokter kecantikan.

Ketika ditanya mengapa memilih membela perkara korupsi yang kerap dianggap “musuh bersama”, Sugiyono memberikan jawaban tegas tanpa kompromi. “Saya tidak membela korupsinya. Saya membela hak hukumnya. Ini negara hukum, bukan panggung opini,” ujarnya dalam wawancara bersama awak media.

Pernyataan tersebut menyentil fenomena penghakiman publik yang dinilai menggerus prinsip keadilan. Menurutnya, tekanan dari masyarakat tidak boleh mengintervensi proses hukum yang seharusnya objektif dan berimbang. “Kalau advokat mulai takut pada opini, maka hukum tidak lagi berdiri tegak. Kita bukan mencari siapa yang paling disukai publik, tapi siapa yang diproses secara adil,” tambahnya.

Sugiyono juga menegaskan bahwa asas praduga tidak bersalah bukan sekadar formalitas, melainkan benteng untuk mencegah hukum menjadi alat tekanan massa.

Tidak hanya itu, ia juga mengajukan gugatan terhadap praktik dokter kecantikan yang diduga menyebabkan cedera permanen pada kliennya. “Ini bukan sekadar gagal prosedur. Ini menyangkut dampak serius terhadap hidup seseorang. Ada kerugian fisik, psikis, dan sosial yang nyata,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa industri estetika tidak boleh hanya berfokus pada tren dan bisnis semata. “Jangan sampai dunia kecantikan menjadi zona nyaman tanpa pengawasan hukum. Setiap tindakan medis ada tanggung jawabnya. Kalau dilanggar, harus ada konsekuensi,” ujarnya tajam.

Gugatan ini disebut sebagai sinyal bahwa praktik medis di sektor estetika tidak kebal hukum dan harus tunduk pada standar profesional serta perlindungan pasien. “Keselamatan pasien bukan bahan tawar-menawar. Ketika itu diabaikan, maka hukum wajib bicara,” pungkasnya.

Dengan menangani dua perkara besar tersebut, Sugiyono menegaskan sikap yang tidak berubah: hukum harus tetap berdiri di atas prinsip, bukan tekanan opini publik.

 M Bakara 

Editor: Asep NS 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *