Penajournalis.com SEMARANG (GMOCT) – Terkait peristiwa di Jalan Wolter Monginsidi, wilayah hukum Polsek Pedurungan, 9 Maret 2026 lalu, GMOCT menegaskan pemberitaan yang menyebut Saudara NS dan rekan sebagai pelaku pengeroyokan adalah pembalikan fakta yang nyata. Berdasarkan penelusuran langsung dan keterangan saksi, inilah kebenaran yang sebenarnya:
Saat itu, Saudara NS, FS, dan P sedang tenang mencuci kendaraan, tidak mengganggu siapa pun dan sama sekali tidak mencari masalah. Tiba-tiba datang Saudara MS yang kini mengaku sebagai korban, beserta dua orang temannya — sama-sama berjumlah tiga orang — lalu tanpa alasan jelas langsung bersikap kasar dan melancarkan serangan fisik duluan.
Jadi jelas, bukan kami yang mendatangi dan menyerang, melainkan justru sebaliknya. Tuduhan “pengeroyokan” adalah omong kosong belaka: jumlah kedua pihak sama, kami yang diam di tempat, mereka yang datang memulai kekerasan. Jika terjadi kontak fisik sedikit, itu semata-mata bentuk pertahanan diri sah agar tidak menjadi korban penganiayaan lebih parah. Bahkan Saudara P yang dituduh membantu, nyatanya justru berusaha melerai dan mencegah kerusuhan meluas.
Luka yang dialami pihak pelapor pun hanya berupa memar ringan, tidak ada luka berat, tidak mengancam nyawa, dan tidak menimbulkan cacat — masuk kategori penganiayaan ringan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Yang lebih mencengangkan dan melanggar hukum: penyidik justru langsung menahan Saudara NS, padahal menurut aturan penahanan hanya boleh dilakukan jika ancaman pidana minimal 5 tahun. Saudara NS pun tidak pernah melarikan diri; ia selalu kooperatif dan bersedia hadir begitu alamatnya diketahui. Penahanan ini jelas melanggar prosedur, tidak berdasar, dan terkesan hanya mengandalkan laporan sepihak saja.
GMOCT menuntut tegas:
1. Segera luruskan pemberitaan yang telah memutarbalikkan fakta;
2. Batalkan penahanan Saudara NS dan ubah statusnya sesuai aturan hukum;
3. Tangani perkara ini adil dan objektif, berpegang pada bukti di lapangan, bukan pada tuduhan semata.
Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh rekayasa dan laporan sepihak.
Red (M Bakara)
Editor: Asep NS















