Penajournalis.com SEMARANG (GMOCT) – Dugaan penipuan berkedok investasi kembali terungkap di Kota Semarang. Seorang warga berinisial DAS, yang beralamat di wilayah Plamongan Sari, Kecamatan Pedurungan, diduga menjadi otak penipuan yang menelan sedikitnya dua korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan data yang dihimpun Ketua DPD Jawa Tengah GMOCT, Menanti Bakara, dan Sekretaris Umum DPP GMOCT, Asep NS, modus yang ditawarkan berkedok program investasi bernama ASG/BPK Dewa Aldo Sereya, dengan iming-iming keuntungan tetap setiap periode.
Dua korban yang dirugikan berinisial R dan G, masing-masing berdomisili di wilayah Ungaran Timur dan Kecamatan Banyumanik, Semarang.
Dari data transaksi yang diperoleh, korban G menanamkan modal secara bertahap sepanjang Januari hingga Agustus 2022, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 360 juta, dengan janji pengembalian keuntungan secara mingguan atau bulanan. Total dana yang diserahkan mencapai Rp 836.000.000,-, namun tidak ada keuntungan yang diterima dan modal pun tidak dikembalikan, sehingga kerugian mencapai Rp 700.000.000,-. Sementara itu, korban R juga mengalami kerugian senilai ratusan juta rupiah dalam skema yang sama.
Setelah dana diserahkan, muncul kejanggalan. Janji keuntungan tidak kunjung cair, dan komunikasi dengan DAS terputus total.
Tim investigasi GMOCT mendatangi alamat tempat tinggal DAS, namun ditemukan sudah kosong dan tidak berpenghuni. Konfirmasi Ketua RT dan warga sekitar membenarkan bahwa DAS sudah lama meninggalkan rumahnya, diduga untuk menghindari kejaran korban lain. Upaya menghubungi melalui telepon dan pesan daring juga tidak mendapat tanggapan.
Informasi yang beredar menyebutkan telah banyak korban lain yang melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah. Dugaan kuat menyebut ini bagian dari jaringan investasi bodong terstruktur tanpa dasar usaha yang jelas.
Secara hukum, perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur Tindak Pidana Penipuan sesuai Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Mengingat nilai kerugian yang besar dan jumlah korban, pelaku terancam hukuman yang lebih berat sesuai peraturan yang berlaku.
Tim GMOCT terus mendalami kasus ini dan mendorong seluruh korban untuk melengkapi bukti guna memperkuat laporan resmi ke kepolisian, agar pelaku dapat segera ditemukan dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Informasi diperoleh melalui: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) yang mendapatkan informasi dari media daring Bakaratobanews yang tergabung dalam naungan GMOCT.
#noviralnojustice
#DewaAldoSerena
#investasibodong
Team/Red (Bakaratobanews)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor: Asep NS















