#No Viral No JusticeBeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)HukumKarya JurnalistikLintas DaerahNasionalNewsPena JournalisPRESIDEN RITopik Terkini

Pemanggilan Kades Giriwetan Mahmudi Belum/Tidak Jelas, Apif Sularso Kabid APD Dispermades Magelang Dinilai Tidak Tegas — GMOCT Siap Lanjut Ranah Hukum

53
×

Pemanggilan Kades Giriwetan Mahmudi Belum/Tidak Jelas, Apif Sularso Kabid APD Dispermades Magelang Dinilai Tidak Tegas — GMOCT Siap Lanjut Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com MAGELANG (GMOCT) Senin, 21 September 2026 — Laporan terkait arogansi dan tuduhan tak berdasar yang dilontarkan Kepala Desa Giriwetan, Kecamatan Grabag, Mahmudi, terhadap awak media masih belum menemukan titik terang. Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, telah melaporkan permasalahan tersebut kepada Apif Sularso, Kabid APD Dispermades Kabupaten Magelang, pada 20 Juli 2026. Saat itu, Apif berjanji akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Grabag dan memanggil Mahmudi untuk dimintai keterangan dan dipertemukan secara langsung dengan GMOCT untuk dimintai wawancara secara langsung perihal tuduhan sepihak yang dilontarkan oleh Mahmudi. Namun hingga hari ini, janji tersebut belum terbukti dilaksanakan.

Janji Dipenuhi, Jawaban Berputar-Putar

Setelah pertemuan 20 Juli 2026, Asep NS terus menanyakan perkembangan proses pemanggilan melalui pesan WhatsApp, namun jawaban yang diterima hanya berputar tanpa kejelasan:

– 22 Juli 2026: “Masih proses pak asep.”
– 5 September 2026: “Terima kasih informasinya, Kita koordinasikan.”
– 9 September 2026: “Selamat siang pak. Kita sudah komunikasikan dgn pak Kades.”

Ketika ditanyakan hasil komunikasi tersebut, baru pada 21 September 2026 Apif Sularso menjawab:

“Sedang tidak bisa terima telepon. Ada yang bisa dibantu? Mohon maaf, utk hal tsb sudah pernah kami sampaikan pertelepon utk hasil komunikasi kami dgn pak kades. Sampai saat ini beliau belum bersedia utk bertemu dgn pak Asep. Jika ada info lebih lanjut akan kita kabari. Mohon maaf atas hal ini dan Terima kasih.”

Mahmudi “Tidak Bisa Disentuh”? — GMOCT Pertanyakan Ketegasan Dispermades

Padahal sebelumnya, pada 10 September 2026, Asep NS telah menyampaikan peringatan tegas:

“Baik pak, kami hargai bapak sibuk dan juga mungkin banyak pekerjaan, tapi bagi kami ketika memang sudah tidak ada jawaban lagi dari bapak, kami akan tempuh jalur selanjutnya dan kami akan datangi Kadis Dispermades serta bikin LP di Polresta Magelang Kabupaten.”

Keterangan bahwa Mahmudi belum bersedia bertemu dan tidak hadir untuk dimintai keterangan dihadapan Dispermades serta Pihak Kecamatan Grabag, justru memunculkan kesan bahwa Kades Giriwetan ini “tidak bisa disentuh”. GMOCT menilai Kabid APD Dispermades Kabupaten Magelang tidak memiliki ketegasan dalam menindaklanjuti laporan, sehingga permasalahan tertahan tanpa penyelesaian.

GMOCT: Akan Temui Kadis Dispermades, Siap Masuk Ranah Hukum

Oleh karena itu, GMOCT melalui Sekretaris Umum DPP Pusat, Asep NS, menyatakan akan kembali mendatangi kantor Dispermades Kabupaten Magelang untuk bertemu langsung dengan Kepala Dinas Dispermades Kabupaten Magelang, sekaligus melaporkan ketidakjelasan dan ketidaktegasan Kabid APD Apif Sularso dalam memanggil Mahmudi.

Apabila puncak pimpinan Dispermades tidak memberikan respons dan tindakan tegas, tim liputan khusus GMOCT menyatakan siap melanjutkan pelaporan ke ranah hukum terkait tuduhan sepihak yang dilontarkan Mahmudi kepada awak media yang tergabung dalam GMOCT.

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Tim/Redaksi (GMOCT)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

Editor: Asep NS 

#Grabag
#Giriwetan
#DispermadesKabupatenMagelang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *