Lintas DaerahNews

Akhiri Masa Karantina Wilayah Tertentu, Portal di Pasar Lama Sentani Dibuka

244
×

Akhiri Masa Karantina Wilayah Tertentu, Portal di Pasar Lama Sentani Dibuka

Sebarkan artikel ini

Kab.Jayapura (Papua), penajournalis.com – mengakhiri karantina wilayah tertentu, portal yang selama ini membatasi akses di daerah Pasar Lama Sentani resmi di buka Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kab. Jayapura. Rabu, 06/05 siang.

Pemberlakukan karantina wilayah tertentu yang yang ditetapkan melalui surat edaran Bupati Kab. Jayapura dari tanggal 22 April, hari ini 06/05 resmi dihentikan ditandai dengan pembukaan portal dan aktifitas warga kembali normal di Pasar Lama Sentani.

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE., M.Si menyampaikan, hari masa karantina wilayah Pasar Lama Sentani telah selesai.

“hari ini masa karantina wilayah tertentu di Pasar Lama Sentani telah selesai dan kami pemerintah Kab. Jayapura akan buka portal yang telah di pasang dan silakan beraktifitas seperti biasa, untuk jalan protokol Pasar Lama dan toko – toko yang berada di pinggir jalan protokol sudah bisa di buka sesuai waktu yang di tentukan yakni mulai pagi hari pukul 07.00 wit sampai dengan pukul 14.00 Wit, namun kami minta tidak ada lagi yang jualan di pinggir jalan protokol Pasar Lama (pedagang kaki lima dan lain – lain), untuk tukang ojek batas mengangkut penumpang sampai pukul 14.00 Wit, sedangkan untuk kios – kios berada jauh dari jalan protokol (di dalam kompleks) dipersilakan berjualan 1 X 24 Jam (bebas) tetapi tetap dengan peraturan menggunakan masker dan jaga jarak serta wajib cuci tangan pakai sabun,” ucap Bupati Jayapura.

Sementara ditempat yang sama Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si mengatakan.

“pembukaan portal utama di Pasar Lama Sentani oleh Bupati Jayapura sebagai tanda selesainya masa Karantina wilayah tertentu di wilayah Pasar Lama Sentani selama 14 hari, guna mencegah penyebaran Virus Corona/Covid 19, walaupuan masa karantina wilayah tertentu di Pasar Lama Sentani dinyatakan selesai, namun kami himbau agar masyarakat tetap mengikuti aturan Pemda Kab. Jayapura yakni pembatasan aktifitas sampai dengan pukul 14.00 Wit, untuk wilayah Kab. Jayapura,” jelasnya.

Lanjut Mackbon,” pembukaan portal utama di wilayah Pasar Lama tersebut dilakukan oleh Pemda Kab. Jayapura dengan beberapa pertimbangan di antaranya di wilayah Pasar Lama tersebut banyak masyarakat, yang mana mata pencarian hanya dengan berdagang dan hasil pemantauan oleh Dinas Kesehatan Kab. Jayapura menilai bahwa jumlah ODP (orang dalam pengawasan) di wilayah Pasar Lama sudah berkurang,” pungkas Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si.

(Gun/Fian).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *