Penajournalis.com BANDUNG, – Aliansi Pemerhati Pendidikan Jawa Barat (AP2J) terus mengawal proses penyerahan ijazah siswa yang masih ditahan oleh pihak sekolah. Ketua Umum AP2J, Kang Agus Ega, menghimbau masyarakat yang mengalami hal serupa untuk melapor kepada AP2J atau datang langsung ke sekretariat di Jl. Ahmad Yani No. 314 Bandung. Himbauan ini disampaikan pada Kamis (17 April 2025).
Kang Ega mendesak sekolah negeri maupun swasta tingkat SMA, SMK, dan SLB untuk segera mengembalikan ijazah siswa sesuai edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 3597/PK/03.04.04/SEKRE tertanggal 23 Januari 2025. Penahanan ijazah ini jelas melanggar beberapa peraturan, termasuk Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 23 Tahun 2020, dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024.
Sekolah yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif, bahkan pencabutan izin operasional. Lebih jauh, pihak sekolah juga dapat dijerat pasal penggelapan dan terancam hukuman pidana. AP2J menegaskan bahwa ijazah merupakan hak dasar siswa setelah menyelesaikan kewajiban belajar dan ujian.
Kang Ega berharap adanya kolaborasi antara Gubernur Jawa Barat, Kepala Disdik Jabar, dan KCD Wilayah VII untuk membantu masyarakat dan mendukung program pemerintah. Ia juga menyampaikan kabar gembira bagi masyarakat Jawa Barat yang ijazahnya masih ditahan, karena AP2J siap membantu.
Proses pengambilan ijazah yang ditahan dijamin gratis. Beberapa sekolah negeri telah mengumumkan pengambilan ijazah di sekolah masing-masing, dan AP2J berharap sekolah swasta juga melakukan hal serupa. AP2J mendukung himbauan Gubernur Jawa Barat dan berharap Dinas terkait dapat bekerja sama untuk mewujudkan penyerahan ijazah sesuai aturan.
Levi
Editor: Asep NS