PenaJournalis.com, Lampung Barat, – Lembaga Swadaya Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (LSM-PRL) kembali mengingatkan Inspektorat Kabupaten Lampung Barat untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2022-2024 di Pekon (Desa) Marga Jaya, Kecamatan Pagar Dewa, Desa Puralakasan, Kecamatan Way Tenong dan Pekon Suka Jaya, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat.
Laporan resmi yang disampaikan hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Tidak ada informasi terkait tindakan investigasi atau pemanggilan pihak terkait. Keheningan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kasus serius ini justru dibiarkan berlalu tanpa proses hukum yang transparan dan akuntabel, dan yang menjadi catatan ada apa?
Bambang Irawan perwakilan PRL yang mengawal laporan ini menegaskan, “Kami menuntut Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas dan profesional. Jangan biarkan laporan kami menjadi surat mati yang hanya menumpuk di meja tanpa ada kejelasan tindakan.”
Lembaga PRL menilai kelambanan ini berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di tingkat desa dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pengawas daerah. Pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel sangat penting demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa yang berkelanjutan.
“Jika Inspektorat tidak segera merespons, kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi dan aparat penegak hukum lainnya,” tambah Bambang.
PRL juga mendesak agar seluruh proses penyelidikan dapat diakses oleh publik guna menghindari kecurigaan dan memastikan penegakan hukum berjalan objektif tanpa intervensi.
“Kami serukan kepada Inspektorat Lampung Barat: Tunjukkan komitmen anti korupsi dengan segera bertindak! Masyarakat dan negara menuntut keadilan.”






























