Lintas DaerahLintas ProvinsiNews

Bantuan Hukum Gratis Bagi Masarakat Miskin Dari Pemerintah Provinsi Jateng

356
×

Bantuan Hukum Gratis Bagi Masarakat Miskin Dari Pemerintah Provinsi Jateng

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com – Jumat, 28 Januari 2022 Biro Hukum Sekertariat Daerah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding MOU dengan Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi KEMENKUMHAM RI se Jawa Tengah, Acara di mulai pada Pukul 10.00 wib dan dilaksanakan di Ruang rapat lantai 5 Biro Hukum SEKDA Provinsi Jawa Tengah.

Dalam Perjanjian Kerjasama ini Pihak Pertama (Pemerintah Provinsi Jawa Tengah) di wakili Iwanuddin Iskandar.SH.M.Hum Kepala Biro Hukum SEKDA Provinsi Jawa Tengah dan Pihak kedua di wakili oleh para Direktur Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi KEMENKUMHAM RI se Jawa Tengah.

Dalam sambutanya Iwanuddin Iskandar.SH.,M.Hum menyampaikan : Maksut dan tujuan kerjasama ini di maksutkan sebagai pelaksanaaan program kegiatan penyelengaraan bantuan Hukum dan Sengketa Hukum tahun anggaran 2022, Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum litigasi bagi masarakat miskin melalui Lembaga bantuan hukum yang bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Organisasi Bantuan Hukum atau Pemberi bantuan hukum yang telah bekerjasama dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah dalam memberikan Bantuan Hukum kepada penerima bantuan hukum secara Litigasi maupun Non Litigasi di larang menerima imbalalan dari penerima manfaat.

Selanjutnya, Iwanuddin Iskandar.SH.M.Hum menambahkan ; anggaran yang di sediakan oleh Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2022 masih sama dengan tahun 2021 meskipun sudah ada usulan untuk kenaikan anggran namun mengingat anggaran masih banyak terserap untuk penanganan covid 19 akhirnya pagu anggaran untuk tahun 2022 masih di tetapkan sama dengan pagu anggaran tahun 2021.

Tampak hadir dalam acara penandatanganan MOU tersebut Direktur LKBH Jepara Muh Yusuf. SE.,SH.,MH.,C.MJ.,C.PW.,C.PR.,C.PS.,CT.ALC.,C.LSc yang hadir Bersama Sekjen LKBH Jepara Teguh Santoso.SH dan Leo Bramastha.SH.

Dalam kesempatan yang sama Lek Yus (sapaan Direktur LKBH Jepara) menyampaikan : Alkhamdulilah LKBH Jepara di tahun 2022 ini dipercaya Kembali oleh Biro Hukum Sekertariat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai salah satu Organisasi bantuan Hukum Pemberi bantuan Hukum bagi masarakat miskin khususnya di kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah.

Kerjasama ini adalah amanat yang harus kami jalankan dan informasikan kepada masyarakat seluas luasnya, bagi masyarakat yang kurang mampu yang saat ini sedang menghadapi kasus hukum, kami persilahkan datang ke kantor LKBH Jepara Jl. Shima No 12 Pengkol Jepara untuk sekedar berkonsultasi ataupun kami damping perkaranya di Pengadilan secara CUMA – CUMA, tentunya dengan membawa SKTM Surat Keterangan Tidak mampu dari Desa dimana penerima manfaat tersebut bertempat tinggal. Ungkap Lek Yus

Selanjutnya Lek Yus menyampaikan : Bahwa Perjanjian Kerjasama Biro Hukum Daerah Provinsi Jawa Tengah dengan Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum LKBH Jepara tertuang dalam Perjanjian No : 10/KS/HK.BANKUM/I/2022 tertanggal 28 Januari 2022 Tentang Kerjasama Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masarakat Miskin. Terang Lek Yus

Dalam kesempatan yang sama Sekjen LKBH Jepara menyampaikan : Dasar Hukum Program Pemberian Bantuan Hukum litigasi bagi masarakat Miskin ini adalah : UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, PP No. 42 tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran dana Bantuan Hukum, Perda Provinsi Jawa Tengah No. 7 tahun 2014 Tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin,Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.40 tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Prov Jateng No. 7 Tahun 2014 Tentang bantuan Hukum Kepada masyarakat Miskin. Pungkasnya

(Sri Panuntun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *