Bandung, Penajournalis.com BCA Finance Cabang Kota Bandung diadukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK ) Provinsi Jawa Barat oleh nasabahnya dengan inisial S, Pengaduannya S pun diterimanya oleh BPSK hingga terjadi 4 kali Sidang oleh BPSK dengan pemanggilan pihak Bank BCA Finance Cabang Kota Bandung yang bertempat di Jln Bojong Raya No 94 Kelurahan Caringin Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung, Kamis 6/5 2021

Berdasarkan laporan serta temuan kami selaku awak media penajournalis.com di lapangan inisial S merupakan salah satu nasabah Bank BCA Finance menyampaikan mengenai Kronologis terjadinya gugatan yang diajukan oleh inisial S kepada BPSK bermula S ini Kredit Satu buah Unit Kendaraan roda empat dengan jenis atau type Toyota Avanza Veloz dengan No Pol D 1234 ACB Tahun 2014 isi Silinder 1495 cc, warna Putih, Nomor BPKB L00823527 Atas Nama Nenie Andi Sri Lestari S.PD harga terbentuk sebesar Rp. 104.000.000;
Nenie Andi Sri Lestari S.PD merupakan istri S.
S ini seorang Anggota TNI yang pada saat itu sedang di tugaskan ke Papua, sehingga ada keterlambatan angsuran, namun keterlambatan itu, Beliau pun tetap membayarnya sebab hal ini sudah jadi kewajiban, tutur S
Yang menjadi permasalahan S dengan mengajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tentunya cara cara yang dilakukan oleh pihak Bank BCA Finance dengan mengambil Unit Kendaraan di jalan, itu sama halnya dengan perampasan, ungkapnya
Terlebih lagi cara seperti itu sudah di atur dalam Pasal 368 KUHP yakni
” Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, melawan seseorang dengan kekerasan, ancaman untuk memberikan barang atau sesuatu yang sebelumnya/menghapuskan hutang yang sebelumnya maka pidana paling lama 9 Tahun
( Konsumen memberikan Mobil dengan di takut takuti, diancam dan di rampas )
- Tetapi jika penunggak tidak mengakui cedera janji dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi obyek dalam perjanjian Fidusia, maka Leassing tidak boleh melakukan Eksekusi sendiri.
- Leassing harus menyelesaikan hal tersebut dengan mengajukan permohonan pelaksanaan Eksekusi kepada Pengadilan Negeri sehingga hak Konstitusional penunggak Debitur ( Penunggak ) dan Kreditur ( Leassing ) terlindungi secara seimbang.
Pertanyaannya Apakah Fihak BCA Finance sudah melakukan hal tersebut diatas ??
Ini yang menjadikan tanda tanya ??
Parahnya lagi pihak BCA Finance ketika S ini menanyakan Unit Kendaraan, ternyata sudah di lelangnya satu bulan setelah di rampas di Cirebon, hal ini sudah merupakan sebuah penipuan terhadap Konsumen, dengan Kutipan Risalah Lelang Nomor : RL.028/09/PLH.4/2019, oleh Kantor Pejabat Lelang Kelas II Hari Bagyo, SH. Mhum, Wilayah Jabatan Semarang, tegas S
Apakah seperti itu tata cara pelelangan yang dilakukan Pihak BCA Finance ? Tanpa adanya pemberitahuan tertulis kepada pemilik kendaraan ?
Pihak BCA Finance yang di Wakili Pak Yoga dalam sidang di BPSK memberikan keterangan palsu saat di tanya di persidangan mengenai kapan di lelangnya Beliau menyatakan antara 3 sampai 4 Bulan setelah perampasan unit di Cirebon. Ungkap S
Mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi No 18/puu XVII/2019 pada tanggal 6 January 2020 tentang Fidusia, hal ini sudah jelas di dalam Pasal 15 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau cidera janji antara Debitur dan Kreditur, harus di ketahui oleh kedua belah pihak.
Serta Pasal 15 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat 3 yang di anggap bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 Ayat (4) Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penarikan barang Kredit Bermasalah oleh Leassing tidak ada selama ini.
” Jika terjadi cidera janji antara Debitur Eksekusi jaminan Fidusia tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima Fidusia ( Kreditur ) melainkan dengan menggunakan permohonan kepada Pengadilan Negeri.
( Jadi Eksekusi tidak bisa dilakukan jika tidak terjadi ketidak sepahaman antara Leassing dan Debitur ).
Sudah jatuh tertimpa tangga dalam peribahasa ” sudah unit di rampas paksa dan di lelangnya, S di suruh nyicil juga “, akhirnya S dengan sekuat tenaga demi membela kebenaran hingga mengadukan nya hal ini ke BPSK, dan rencana selanjutnya S akan membawa hal ini ke Pengadilan Negeri, tuturnya ketika kami wawancarai selaku awak media.
Edisi Bersambung ……
Red / To Al