Lintas DaerahNewsPeristiwa

Berkedok Toko Kosmetik Pria Asal Aceh Jual Obat Terlarang

912
×

Berkedok Toko Kosmetik Pria Asal Aceh Jual Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com-Legok, Tangerang. Banten. Pria asal Aceh menjual obat terlarang golongan G,yang berkedok Toko Kosmetik di Kelurahan babakan kecamatan legok Tangerang Banten. (19/04/2020).

Penjual obat terlarang golongan “G”saat terpergok oleh awak media, tidak mau menyebutkan nama atau identitas saat di tanya, di saat awak media melintas terlihat adanya toko kosmetik rame dengan pembelinya, akan tetapi pembeli di dominasi anak laki laki berusia muda, ternyata toko kosmetik telah menjual tiga jenis obat golongan G, tramdol, Exzimer dan obat kuning jenis pil,

Dasar Hukum dan Peraturan yang mendasari tentang obat daftar G (dalam Bahasa Belanda “Gevaarlijk” yang artinya “berbahaya“) adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 obat daftar G adalah obat keras, yaitu semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan, bahwa obat hanya boleh di perjual belikan harus ada resep dari dokter.

Jadi sesuai dengan pernyataan diatas obat daftar “G” termasuk golongan Psikotropika, merupakan obat yang dalam penggunaannya harus dengan resep dokter. Khusus untuk golongan psikotropika dan narkotika penyerahannya dalam resep dengan jumlah yang tidak banyak, jadi tidak boleh dibuatkan copy resep untuk bisa dibeli lagi.

Bagaimana dengan penerapan keputusan menteri diatas dalam pelaksanaan sehari-hari? Ternyata masih banyak dijumpai obat daftar “G” yang dijual secara bebas. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus yang sering muncul di berita yang sering ditemukan penyalahgunaan obat daftar G ini.

Saat awak media berusaha melaporkan dengan Polsek Legok Kanit Reskrim tidak ada ditempat. Tetapi sudah berkordinasi dengan kepolisian Legok serta sudah menyerahkan alat bukti yang di perlukan. Dengan pak Husnul untuk disampaikan dengan Kanit Reskrim. Agar dapat ditindak lanjuti.

Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat denga Pasal 196, 197, dan 198 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara.

( Garong/Boim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *