Lalu LintasLintas ProvinsiNewsSosial

Check point pengendalian dan pengawasan pelaksanaan PSBB sekaligus pemantauan PERBUP Nomor 47 Tahun 2018

173
×

Check point pengendalian dan pengawasan pelaksanaan PSBB sekaligus pemantauan PERBUP Nomor 47 Tahun 2018

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com-Tangerang.Banten. Dinas perhubungan kabupaten Tangerang melakukan pengawasan pembatasan sosial berskala besar, (PSBB) di jalan raya legok karawaci, tepatnya jembatan penghubung perbatasan kabupaten Tangerang, dengan kabupaten Bogor Jawa barat.

“Semoga di berlakukanya PSBB ini bisa memutus penyebaran mata rantai, virus Covid-19, Dan Alhamdulillah masyarakat sadar, dan melakukan apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk selalu menggunakan masker dan sarung tangan apa bila melakukan kegiatan di luar rumah” Tutur Dindin selaku ketua tim pematauan dari dinas perhubungan kabupaten tangerang, kepada awak media Selasa 21-04-2020

Lanjut Dindin pemantauan “Setiap hari kami lakukan mulai di berlakukan PSBB kabupaten Tangerang, dari mulai pukul 05 pagi, sampai pukul 19: 00 WIB selama 14 hari kedepan, selanjutnya dari pukul 20:00 WIB untuk pemantauan PERBUP NOMOR 47 TAHUN 2018 kami lakukan pemantauan setiap hari” tegasnya.

“Sedangkan untuk penegakan perbub Nomor 47 tahun 2018 kami pantau setiap hari karena apa bila tidak ada petugas di pos pantau masih ada sopir truck bertonase besar nekad melintas di luar dari jam yang telah di tentukan, maka dari itu kita harus melakukan pengawasan terus menerus apa bila kita temukan mobil truck bertonase besar melintas, dari jam telah di tentukan kita akan tindak tegas sesuai undang undang berlaku” tambahnya

“Sesuai dengan Perbup yang berlaku agar supaya mempunyai efek jera ke mereka, ini kalau tidak melihat ada petugas yg berjaga di pos, masih ada yang nekat melintas istilahnya kucing kucingan dengan petugas tidak mengindahkan aturan Perbup No.47 TAHUN 2018,” Tutupnya.

( M. Yusuf/Reka )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *