Lintas DaerahNewsPeristiwaRagam

Diduga Intansi Pemerintahan Kel.Cipadung Wetan,Kec.PanyileukanTutup Mata Terkait Pembangunan Benteng Tanpa ijin.

102
×

Diduga Intansi Pemerintahan Kel.Cipadung Wetan,Kec.PanyileukanTutup Mata Terkait Pembangunan Benteng Tanpa ijin.

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com-, Bandung- Ramainya pemberitaan yang beredar dibeberapa media tentang pembangunan Benteng yang di klaim dilaksanakan oleh pihak PT. Famatex berlokasi dijalan Gempol Pangaritan, Kelurahan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung akhirnya mulai ada titik terang. (10/01/22)

Setelah dari media Investigasi Laskar Bayangkara News mengkonfirmasi melalui surat tertulis ke pihak DPMPTSP dengan nomor : 001-A/29/MI-LBN/XII/2021 tanggal 29 Desember 2021 dan mendapat jawaban dari pihak DPMPTSP dengan nomor : PU.05/24.DPMPTSP/I/2022 secara tertulis disampaikan, ” Bahwa bangunan benteng yang beralamat di jl. Gempol Pangaritan RW 06 Kelurahan Cipadung Wetan Kecamatan Panyileukan Kota Bandung, setelah dilakukan pencarian data berdasarkan nama PT. Famatex melalui sistem informasi perizinan online DPMPTSP Kota Bandung, Didapati bahwa data Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan alamat dimaksud tidak terdapat dalam database perizinan kami, ” terangnya secara tertulis.

Sebelumnya Kasi Tramtib Kecamatan Panyileukan ketika dikonfirmasi langsung oleh awak media Kasi Tramtib LN mengatakan ” Bahwa pembangunan benteng yang dilakukan oleh PT. Famatex sudah memiliki izin dan saya sudah melihat surat perizinan (IMB ) tersebut dari dinas Tata Ruangnya dan DPMPTSP .” Ujarnya.

Saat kembali dipertanyakan oleh awak media kalau pembangunan tersebut terbukti tidak ada izin bagaimana tanggapan Bapak (LN) sebagai Kasi Tramtib Pol PP kecamatan…?
LN menjawab ” Kalau seandainya pembangunan benteng tersebut tidak ada izin harus di bongkar karena sudah melanggar aturan .” Tegasnya.

Dengan adanya jawaban keterangan surat tertulis dari DPMPTSP Kota Bandung mengenai jawaban keterangan perizinan pembangunan benteng tersebut yang bersifat penting dan juga ditembuskan ke Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Bandung dan Ke Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung sudah mulai ada titik terang,

Dapat dicermati dan sikap tindakan apa yang akan dilaksanakan oleh para pihak dengan adanya keterangan tersebut, terlebih Pihak Kecamatan Panyileukan yang dikatakan oleh Kasi Tramtib Kecamatan Panyileukan bahwa Kalau seandainya pembangunan benteng tersebut tidak ada izin harus di bongkar karena sudah melanggar aturan.

Di tempat terpisah Pimred Laskar Bayangkara News menyampaikan, “Kami sangat mengapresiasi ketegasan Kasi Tramtib Kecamatan Panyileukan yang dengan tegas berani mengatakan akan membongkar bangunan benteng tersebut bilamana tidak berizin.” Ucapnya.

Disi Lain Kepala Kelurahan Cipadung Wetan Ketika di Konfirmasi Via Whatsapp “Jono Mengatakan ” bahwa saya pernah melihat izin dari pemborong pembangunan benteng tersebut “Ucapnya “

Akan tetapi ketika dikonfirmasi untuk memperlihatkan izin tersebut Jono Tidak bisa menjawab dan membuktikan, Hanya melemparkan permasalahan ini kepada Pemborong.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Kepala Kecamatan Panyileukan Sri Kurniasih Via Whatsapp “Mengatakan,yang saya tau mereka sudah mengantongi izin dari DPMPTSP ” Ucapnya “

Akan tetapi ketika dikonfirmasi untuk memperlihatkan izin tersebut Sri Kurniasih tidak bisa menjawab dan membuktikannya.

Lanjutnya, ” Dalam permasalah temuan ini untuk tetap saling menjaga Kamtibmas agar selalu kondusif serta untuk mencegah diskomunikasi informasi maka diharapkan kepada para pihak dapat menyikapi dengan serius dan rasa keadilan terlebih permasalahan seperti ini berindikasi merugikan nama baik seseorang atau kelompok.” pungkasnya.

( Team Liputan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *