BeritaKhusus Berita PemkotLintas Daerah

Diduga Pejabat Pungsional Dinas PUPR Kab. Garut Tidak Memahami Inplementasi UU No14 Tahun 2008 Tentang Informasi Keterbukaan Publik

883
×

Diduga Pejabat Pungsional Dinas PUPR Kab. Garut Tidak Memahami Inplementasi UU No14 Tahun 2008 Tentang Informasi Keterbukaan Publik

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com,- Kab. Garut |Pelayanan yang diselenggarakan oleh badan porporasi, penyelengara kegiatan, atau pemerintahan, secara integritas dan ketentuan dalam memberikan Informasi, dan Edukasi merupakan hal yang sangat penting dan menjadi salah satu Kewajiban sebagaimana yang sudah diatur Regulasi dan Undang Undang informasi keterbukaan publik UU No14 tahun 2014 tentang setiap penyelenggara kegiatan harus melaksanakan berbagai informasi layanan sebagai  kebutuhan masyarakat.

Ironisnya beda hal dengan apa yang dialami oleh salah satu penggiat sosial kontrol di Kabupaten Garut, Toni Rahmat Firmansyah menurut kabar yang berkembang dikalangan para penggiat sosial kontrol di Kabupaten Garut dirinya  dikecewakan dengan sikap pejabat pungsional Kadis dan Kabid Binamarga, hal tersebut disampaikan pada saat dimintai keterangan oleh Team Investigasi Penajournalis pada Senin siang pukul 11:00 wib di sekitar kediamannya yang berlokasi di lingkungan Area Pemda Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kaler.

Kekesalan ” Kekonyolan  dengan sangat kontras terjadi  kekecewaan yang saya alami berawal dari berniat menjalankan mekanisme ketentuan dari dua kali berkirim  surat yang ditujukan ke Pejabat pungsional nomor satu Dinas PUPR Kabupaten Garut, mengenai adanya sebuah aktivitas yang telah terjadi dan dilakukan oleh puluhan Perusahaaan Perhotelan dan Kolam Renang yang secara kasat mata sudah aktivitas  penyimpanan puluhan, pipa dibawah ruang milik jalan utama komplek pariwisata Cipanas, yang bertujuan untuk menyalurkan air panas dari pusat pengeboran. Air panas menurut sepengetahuan saya setiap aktivitas yang terhubung dengan lahan milik pemerintah tidak akan lepas dari peraturan dan persyaratan teknis  yang dikeluarkan oleh Dinas penyelenggara yang berkaitan.

Dengan aktivitas penggunaan ruang milik jalan tersebut tujuan surat yang saya sampaikan dipicu dengan adanya pernyataan dari perwakilan  Dinas PUPR Binamarga pada waktu Audiensi, menjawab pertanyaaan dari peserta Audiensi yang pada tiga bulan  yang lalu oleh salah satu praksi Dewan DPRD dari Praksi Golkar dari aktivitas puluhan pipanisasi milik perusahan perhotelan dan kolam renang, yang dengan secara sengaja disimpan diruang milik jalan pada prinsip nya pihak PUPR Binamarga sebelum nya tidak pernah menerima permohonan sebagai salah saru bentuk penempuhan persyaratan.

Begitupun secara integritas yang berkewenangan sebagai badan penyelenggara jalan Kabupaten tidak pernah mengeluarkan Rekomendasi setiap perusahaaan yang melakukan pemakaian ruang milik jalan hanya saja Dinas PUPR Binamarga memberikan gambaran jika aktivitas yang dilakukan selama tidak mengganggu lalu lintas dan mengganggu pandangan para pengendara diwilayah jalan raya bukan menjadi persoalan.

Patal dengan pernyataan perwakilan dari Dinas PUPR Binamarga tersebut  pada waktu Audiensi dalam bentuk sebagai jawaban yang disampaikan  secara kepastian hukum dan kejelasan resmi ditindak lanjuti oleh saya dengan cara bersurat  sesuai dengan ketentuan  kedinasan kepada Dinas PUPR Binamarga yang bertujuan agar statmen dan pernyataan yang disampaikan pada saat Audiensi Dinas PUPR Binamarga harapannya bisa memberikan keterangan tertulis, dasar hukum pemakaian rumija oleh setiap perusahaan karena hal tersebut secara jelas diatur oleh permen PUPR No10 Tahun 2020 aktivitas dari kegiatan perusahaan apabila mengunakan Rumija dengan cara membongkar dan memotong Aspal diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 dan UU No 34 Tahun 2006 tentang jalan dan UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Bahwa dengan apa yang diatur ketentuan UU yang saya pahami memiliki makna  dan ketentuan sebelum aktivitas harus memiliki persyaratan yang harus diketahui dan dilakukan pengawasan untuk mendapat izin atau Rekomendasi dari badan penyelenggara jalan akan tetapi dengan apa yang saya tempuh dua kali bersurat yang ditujukan ke Pejabat Pungsional Kepala Dinas PUPR yang Deadline waktunya sudah hampir dua bulan pihak PUPR Binamarga tidak bisa membalas dua surat yang saya sampaikan dari situlah kekecewaan saya muncul dan semakin jelas diduga Pejabat PUPR tidak memiliki integritas dan kemapuan sebagai Dinas yang harus menyediakan informasi keterbukaan publik. Baik dalam fasilitas elektronik maupun melayani dengan kejelasan dari setiap permohonan dari masyarakat yang bersurat.

Padahal jelas jelas apabila hal tersebut mendapat perlakuan pembiaran dan dengan sengaja telah Abai termasuk melanggar  Dalam UU No 14 Tahun 2008 dan UU KIP pasal 52 bagi setiap badan dan kedinasan yang tidak menyediakan informasi elektronik dan memberikan informasi yang bersifat keharusan dan bersipat rahasia diancam dengan kurungan satu tahun penjara dan sangsi administrasi sebesar Rp5.000,000,.(lima juta rupiah) artinya dengan kejadian yang menimpa saya sendiri akan melakukan uji materi kesalahan. Satu lembaga yang berwenang dalam pelanggaran, pelayanan yaitu ombudsman perwakilan Jawa Barat untuk mendapat kepastian hukum dengan kepasipan pejabat pungsional Kepala Dinas dan kepala Bidang PUPR,” ungkap Toni Rahmat menyampaikan kekecewaan nya oleh sistem penyelengara palayanan Informasi publik Dinas PUPR yang dinilai tidak mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Garut.

Melihat dari apa yang disampaikan dan dialami oleh Toni Rahmat sebagai pengiat sosial kontrol ada kerancuan yang terjadi dalam Dinas PUPR Binamarga Kabupaten Garut, yang seolah olah pasip dan bungkam dengan pertanyaan sederhana yang disampaikan secara logika Dinas PUPR dan perwakilan dari pejabat PUPR merespon dan mampu memberikan klarifikasi tertulis dikarenakan secara ketentuan ke ilmuan dan pemahaman bagi setiap pejabat di bidang dituntut harus memahami setiap kajian dan polemik permasalahan yang terjadi agar fungsi Pejabat dari bidang PUPR husus nya Binamarga mampu memberikan edukasi dan keterangan tertulis  terhadap masyarkat yang  melakukan bersurat.

(Tim liputan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *