Lintas DaerahNews

Diduga Proyek Rehab Halaman Kantor Kecamatan Parung Panjang Melanggar UU KIP

259
×

Diduga Proyek Rehab Halaman Kantor Kecamatan Parung Panjang Melanggar UU KIP

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com -Bogor, Pelaksana proyek rehab halaman kantor kecamatan parung panjang diduga melanggar UU KIP karna tidak ditemukan papan informasi Proyek, Minggu (13/05/2020).

Pasalnya papan informasi merupakan suatu bentuk keterbukaan terhadap publik, agar mudah diakses oleh masyarakat sebagai sarana untuk memperoleh informasi berdasarkan
asas keterbukaan dan tranfaransi serta tanpa ada yang harus di rahasiakan.

Proyek bangunan tanpa papan nama yang lazim di sebut dengan istilah proyek siluman
bukanlah merupakan suatu pemandangan yang baru bahkan kerap mewarnai wilayah justru menjadi
sesuatu yang biasa di lakukan dan bahkan yang sangat di sayangkan tindakan
tersebut justru menjadi suatu bentuk kebiasaan di dalam melaksanakan kegiatan
suatu proyek bangunan suatu contoh proyek rehab halaman kantor kecamatan parung panjang.

Pekerjaan perataan halaman kantor kecamatan parung panjang Kabupaten Bogor, dengan memakai bahan Material biscos/sirdam dan puing bangunan, dalam pantawan awak media, pekerjaan dengan memakai alat boby Wales tidak nampak papan informasi proyek.

Saat di konfirmasi oleh awak media bapak H. Ahfud dari sekretariat kecamatan Parung Panjang bahwa dana di dapat dari Pemda langsung dan untuk ukuran luas sebesar 400m2, untuk besaran anggaran yang di ajukan adalah 180jt akan tetapi belum di ketahui yang di setujui karna belum mendapatkan informasi dari ULP sebagai penentu anggaran dana. Terangnya

Setelah ditanyakan siapa pemborong yang menjadi pemenang tender H. Ahfud setelah mencari data di hand phonenya menjelaskan CV NILAS SIPIL sebagai pemenang tender.

Pekerjaan perataan halaman kantor kecamatan terindekasi telah melakukan tindakan pelanggaran undangan undangan No 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi publik (KIP)

Tanpa memasang papan nama proyek terkesan sudah Mengabaikan Undang – Undang dan merupakan tindakan yang sangat tidak layak terlebih ketika melaksanakan kegiatan, dana atau anggaran bersumber dari pemerintah pusat dalam bentuk APBN, maupun dari pemerintah daerah dalam bentuk APBD.

Dengan adanya suatu proyek
bangunan yang dalam melaksanakan kegiatan tanpa memasang papan nama proyek maka tidak menutup kemungkinan anggapan warga masyarakat bahwa telah terjadi penyimpangan dana untuk anggaran karena anggaran untuk memasang papan nama proyek selalu ada dalam kontrak manapun. (Muhtadin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *