Lintas DaerahNewsSosial

FAPP serahkan Donasi APD ke 3 Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Bogor

472
×

FAPP serahkan Donasi APD ke 3 Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Bogor

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com-(Bogor). Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), sebuah komunitas Advokat lintas generasi dan lintas organisasi Advokat menyerahkan donasi berupa APD coverall ke 3 fasilitas kesehatan yang berada di kabupaten Bogor yakni Puskesmas Gunung Sindur, Puskesmas Rumpin dan RSUD Leuwiliang kabupaten Bogor, penyerahan donasi ke puskesmas Gunung Sindur dilakukan pada hari Sabtu, (11/4) dan Puskesmas Rumpin serta RSUD Leuwiliang dilakukan pada hari ini, Senin, (13/4).

Pada penyerahan donasi ke RSUD Leuwiliang beberapa waktu lalu, Wakil Direktur RSUD Leuwiliang dr. Zen menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada segenap jajaran FAPP yang telah berpartisipasi dalam memberikan bantuan berupa APD coverall bagi para medis di Garda depan melawan Covid-19. Semoga bantuan ini dapat memberikan semangat serta membantu tim medis disini agar terhindar dari virus yang mengejala secara global. Beliau juga menyatakan keprihatinan atas kelangkaan beberapa alat alat medis seperti masker medis yang justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk meraup keuntungan dalam situasi yang seperti ini, ini saya kira mesti disuarakan oleh rekan FAPP.

Ridwan Darmawan, perwakilan FAPP yang bertugas menyerahkan donasi dari Forum Advokat Pengawal Pancasila menyatakan bahwa bantuan ini murni dari para donatur yang berasal dari para Advokat yang tergabung dalam FAPP, kami melihat bahwa garda terdepan dalam melawan Covid-19 yakni para medis mesti di bantu untuk bisa semaksimal mungkin agar para medis bisa bekerja secara profesional dan tidak khawatir atas keselamatan dirinya dalam bekerja, sehingga lewat inisiatif para penggerak FAPP, dikomandoi oleh Rekan Dominika Dinuk, Ignatius Andi dan rekan Roslina Simangunsong melakukan koordinasi untuk menggalang donasi secara mandiri di lingkungan FAPP.

FAPP bergerak secara independen dan dalam proses pendistribusian donasi melakukan koordinasi dengan para anggotanya yang bisa langsung komunikasi dengan fasilitas kesehatan di wilayahnya, seperti yang dilakukan di kabupaten Bogor ini terhubung dengan rekan Ridwan Darmawan yang berdomisili di Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.

Seperti diketahui, sejumlah Advokat mendeklarasikan Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), di Jakarta, Senin, 29 Mei 2017 lalu. Teguh Samudera, salah satu inisiator forum ini, menjelaskan komunitas advokat ini berangkat dari keprihatinan atas isu radikalisme bernuansa agama yang lamban direspons Pemerintah.

“Kita ingin men-support pihak pemerintah dalam menyikapi radikalisme dan terorisme. Semuanya kita lakukan yang kita mampu lakukan,” kata Teguh Samudera, advokat yang belakangan dikenal sebagai salah satu anggota Tim Pengacara Bhinneka Tunggal Ika.

Dalam pembacaan deklarasi oleh perwakilan anggota FAPP, tampak pula anggota Tim Pengacara Bhineka Tunggal Ika lainnya, I Wayan Sudirta. Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan, dua advokat senior yang berbeda organisasi advokat, kali ini bertemu di atas panggung yang sama dalam deklarasi FAPP.

Deklarasi ini memuat 6 sikap yang menjadi kesepakata bersama para anggota FAPP. Pertama, sepenuhnya akan mendukung pemerintahan yang sah yang terpilih secara demokratis dan konstitusional. FAPP mengutuk segala tindakan yang ingin mengambil kekuasaan dengan cara inkonstitusional.

Kedua, FAPP menentang dan melawan seluruh upaya yang dilakukan sekelompok oknum yang menggunakan paham radikal dan melakukan tindakan mengandung diskriminasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang mencoba merusak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ketiga, akan mendukung semua tindakan tegas Pemerintah Republik Indonesia untuk membubarkan setiap dan semua organisasi radikal dan yang merusak keragaman suku dan merusak toleransi antar suku, agama, ras dan antar golongan, yang pada akhirnya dapat merusak persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan NKRI yang berdasarkan kepada Pancasila.

Keempat, FAPP berkomitmen akan berkarya bersama di NKRI berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia dengan menjunjung tinggi semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Kelima, FAPP mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan tindakan hukum yang tegas kepada setiap individu, oknum, pejabat, organisasi atau perkumpulan dalam nama apapun yang menyebarkan paham radikal yang akan merusak sikap toleransi antar warga negara yang beragam dalam NKRI yang ber-Bhinneka Tunggal Ika dan berdasarkan Pancasila.

Terakhir, keenam, FAPP siap bekerjasama dengan Pemerintah, Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan setiap individu, organisasi atau elemen masyarakat yang setia kepada NKRI yang ber-Bhinneka Tunggal Ika dan berdasarkan Pancasila. (Boim/Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *