Penajournalis.com-Kab.Bandung.Ditengah carut marutnya penyaluran bansos di Kab.Bandung khususnya, membuat gerah beberapa anggauta dewan DPRD Kab.Bandung untuk menginisiasi pembentukan Pansus Covid-19, guna mendorong tranparansi bantuan sosial.
Tapi niat pembentukan pansus ini tidak berjalan mulus , pasalnya dapat tentangan dari Fraksi Partai Gerindra yang tidak setuju dibuatnya Pansus yang mendorong transparansi bantuan sosial untuk yang terdampak Covid-19
“Sebanyak 32 Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari hampir semua fraksi mendukung dibuatnya Pansus Covid-19, kecuali Partai Gerindra ,” Ujar Wakil Ketua Komisi B, Fraksi Demokrat , Yayat Sudayat , saat ditemui awak media di kantor Kec. Rancaekek (5/5/2020)
,”Pansus ini untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung lebih transparan dalam pengalokasian anggaran baik sumber anggaran maupun penyalurannya ,” terangnya.
“Usulan Pansus secara tertulis sudah diserahkan ke Pimpinan Dewan, dan kemarin sudah dikonfirmasi ke pimpinan, katanya akan dibahas di rapat pimpinan, hasil rapat pimpinan nanti dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk diputuskan,” jelasnya
Dikatakannya, keputusan dibuatnya Pansus tersebut baru akan kelihatan besok. Kebetulan, lanjutnya, besok mulai tahapan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati.
“Sudah memenuhi persyaratan, karena sudah 32 anggota dewan mendukung pembentukan Pansus Covid-19 ini, termasuk dari Partai Golkar dua orang, kecuali Partai Gerindra tidak satu pun yang mendukung,” pungkasnya.
Sementara itu, menurut Dadang Supriatna mantan anggota DPRD Kab Bandung, yang sekarang menjadi anggota DPRD Propinsi Jabar melalui pesan singkat whatsApps-nya, mengungkapkan bahwa munculnya dukungan dibentuknya Pansus ini akibat komunikasi yang kurang berjalan baik antara eksekutif legislatif (6/5/2020)
“Kalau komunikasinya baik saya kira para anggota dewan tersebut seharusnya mendapat kejelasan mengenai sumber anggaran untuk bansos yang terdampak Covid-19 tersebut dan penyalurannya, namun nampaknya tidak,” ungkap anggota dewan dari Partai Golkar ini.
Melalui Dinas Sosial (Dinsos), dirinya pernah mengkonfermasi masalah bantuan sosial , ternyata tidak bisa menjelaskannya, malah melemparnya ke Dinas Indag. Padahal, sumber data siapa saja yang seharusnya mendapat bantuan seharusnya sudah ada di Dinsos.
“Hal seperti ini seharusnya kan sudah dibicarakan dengan dewan karena menyangkut perubahan pengalokasian APBD. Jangankan di kabupaten, di desa saja harus ada Musdes, begitu juga di provinsi atau kabupaten pun harus ada persetujuan dewan dan diparipurnakan,” katanya.
,”Mungkin pihak DPRD Kabupaten Bandung juga menunggu barangkali muncul angka-angka tersebut saat Sidang Paripurna LKPJ Bupati Bandung. “Nampaknya, dalam LKPJ tersebut tidak muncul sehingga membuat tanda tanya besar di lingkungan DPRD Kabupaten Bandung. Padahal bantuannya sudah bergulir, angkanya sudah dimunculkan, kalau ini hasil sebuah kesepakatan, kesepakatan dengan siapa pergeseran dana APBD itu dilakukan?,” jelasnya.
Terkait Fraksinya yang tidak mendukung terbentuknya Pansus,
Ketua Partai Gerindra Kabupaten Bandung Yayat Hidayat ,melalui pesan singkat whatsApps-nya kepada awak media ketika di konfrontir malah balik bertanya, “Yang mempertanyakan bahwa yang mengatakan setuju dan tidak setuju tuh siapa ?,” ungkapnya (7/5/2020)
“Kita lihat dulu permasalahannya. Yang pertama Pansus itu dibentuk apabila sudah terjadi suatu kejadian. Kedua, kita lihat sudah optimalkah kita, komisi yang tahu akan anggaran mitra kerjanya. Jadi permasalahannya bukan setuju dan tidak setuju tapi kita ingin mekanisme dipakai,” ungkap Yayat.
Katanya, yang namanya Gugus Tugas Covid itu diketuai oleh Bupati, Wakil Bupati dan Forkopinda (DPRD, POLRES, KEJARI, DANDIM, PN, dan DANLANUD ). “Ini perlu di garis bawahi. Berarti DPRD adalah bagian dari Gugus Tugas. Sekarang DPRD akan membuat Pansus untuk mengawasi Gugus Tugas, masa DPRD mengawasi dirinya sendiri ngga salah tuh? ,” kilahnya.
Makanya lebih baik optimalkan
ditiap komisi kan punya mitra kerja dan tahu apa berapa anggaran mitra kerja, berapa yang di recofusing, kemana dibelikan apa, itu kan jelas tupoksina dan ada dasar hukumnya,” pungkasnya.(budi)