Penajournalis.com Tulungagung – POLRES Tulungagung,mengamankan 7 oknum pemuda pencak silat , sisilain tersangka karena sakit hati dan terjadilah penganiayaan
Modus operandinya yakni 2 korban dari salah satu perguruan pencak silat dan 7 tersangka merasa sakit hati karena rekan rekanya tersangka dianiaya diwilayah kabupaten Kediri”, terangnya.
“Tersangka menyanggong korban saat pulang dari wilayah Kediri saat di TKP tersangka menghentikan korban secara paksa hingga terjatuh, kemudian dilakukan penganiayaan dan diambil atribut milik korban,” lanjutnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Hasil Visum Et Repertum Kaos identitas perguruan hasil rampasan Sabuk mori Pagar Nusa 1 (satu) buah sepeda motor.
Ini merupakan kasus ke 7 di tahun 2023 sampai bulan maret kasus perkelahian antar perguruan, total tahun 2023 ada 36 tersangka yang sudah dilakukan proses penyidikan.
“Dari 36 tersangka terdiri dari 22 orang dewasa dan 14 orang anak anak, yang melibatkan perkelahian yakni melibatkan dari pergurauan pencak silat,” ucapnya.
Kasat Reskrim .”‘, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tulungagung apabila melihat adanya konvoi atau indikasi perkelahian antar perguruan untuk mengimformasikan ke pihak Kepolisan.
“Untuk seluruh warga Perguruan Pencak Silat yang ada di Kabupaten Tulungagung agar bisa menahan diri menjaga marwah perguruan agar tidak mencoreng nama perguruannya dengan melakukan tindak pidana,” himbaunnya.
Selain itu upaya upaya prefentif Polres Tulungagung setiap hari sudah melakukan himbauan kepada para tokoh pergurua, juga warga perguruan.
“Di bebepara bulan terakhir ini juga dilakukan operasi atribut perguruan, juga operasi minuman keras dimana merupakan salah satu pemicu terjadinya kasus perkelahian antar perguruan pencak silat,” pungkasnya.
(Mis)