Kab.Bandung .Penajournalis.com –
Ditengah masih masifnya penyebaran wabah Covid 19 dan carut marutnya alokasi anggaran dana bansos(Bantaun Sosial) dan pendistribusiannya ke masyarakat. Beberapa anggota dewan DPRD berinisisasi membentuk Pansus Covid 19 untuk mendorong tranparansi penggunaan dana bansos sekaligus untuk memberikan rekomendasi solusi ke pihak pemkab terkait masih banyaknya bansos yang tidak tepat sasaran.
Dari informasi yang di dapat Penajournalis, sudah ada 29 anggota DPRD yang memberikan dukungan tanda tangannya.
Tapi jalan untuk memuluskan terbentukanya Pansus tidaklah mudah, Pasalnya banyak rintangan bahkan intrik-intrik kepentingan mulai terlihat yang menghalangi terbentuknya Pansus Covid 19 DPRD Kab.Bandung ini.
Hal ini seperti diungkapkan oleh H .Dasep Kurnia G. S.H. M.M anggota DPRD fraksi PKS, ketika awak media menghubungi lewat WhatsApps-nya, terkait sudah sejauh mana perjalanan pembentukan pansus, mengatakan ,”
Sampai sejauh ini, surat yang kami kirimkan belum mendapat tanggapan dari ketua DPRD,,” ungkapnya (12/5/2020)
Ia mengatakan seharusnya Ketua DPRD bisa merespon cepat, karena Pandemi Covid-19 adalah KEJADIAN LUAR BIASA ATAU PERISTIWA KHUSUS, yang mengharuskan pemerintah daerah membuat kebijakan yang penting , strategis dan bedampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, ujarnya bersemangat .
Kenapa pansus dianggap penting karena komisi- komisi yang ada saat ini di DPRD tidak diperuntukan untuk keadaan yg luar biasa , saking luar biasanya Pandemi COVID-19 ini , hingga memunculkan peraturan perundang- undangan yang khusus pula sampai SE Mendagri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah yang dikeluarkan pada Minggu (29/3/2020) ,” jelasnya.
Adanya dugaan intrik-intrik penjegalan Pansus Covid -19 ini , seperti apa yang diungkapkan H. Dasep Kurnia ,” Kalo sekarang dibentuk pansus Covid -19, maka yang duduk di pansus LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung jawaban ) Bupati otomatis gak bisa masuk ke pansus Covid-19. sedangkan pansus LKPJ sendiri yang mana dalam pembentukanya terkesan diam-diam , dan entah siapa pengusulnya, saya pikir jauh dari nilai-nilai demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi di lembaga DPRD ini ,” terang H.Dasep.
Sejatinya Pembentukan Pansus Covid- 19 adalah untuk mendorong TRANSPARANSI, PERCEPATAN, KETEPATAN & SOLUSI-SOLUSI bagi pemkab , dalam penanganan Pandemi Covid-19 nah inilah yang dimaksud tujuan tertentu dari diusulkanya Pansus Covid-19.,” ungkapnya.
,”Ketua DPRD masih slow respon , tetap tidak bergeming rencana pembahasan di Bamus ( Badan Musyawarah di tgl 20/5/2020, ini kita ga bisa berlama-lama, kita harus berpacu dengan covid 19 yang makin masif penyebarannya,” ujar H.Dasep.
,” Saya tegaskan saya dukung sepenuhnya pembentukan Pansus Covid -19 ini karena saya pengusulnya dan telah saya kaji secara hukum sesuai latar belakang saya sebagai orang hukum,”tidak ada yg salah “, pungkasnya .(Budi/ Cp: 085798001373)