Lintas DaerahNews

H. Tata Kanit Pol PP Kec. Baleendah : Kami Akan Berkoordinasi dengan Mako, Guna Efektifkan Giat Penertiban Kami, Iklan-iklan Tanpa Ijin Kami Tertibkan dan Bisa Kena Sanksi

214
×

H. Tata Kanit Pol PP Kec. Baleendah : Kami Akan Berkoordinasi dengan Mako, Guna Efektifkan Giat Penertiban Kami, Iklan-iklan Tanpa Ijin Kami Tertibkan dan Bisa Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com, Kab. Bandung – Reklame dapat ditemukan dengan mudah di tempat-tempat umum. Ada berbagai jenis reklame yang terpasang di tempat-tempat tersebut. Apa saja?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), reklame adalah pemberitahuan kepada umum tentang barang dagangan yang dikemas dengan kata-kata dan gambar menarik supaya laku. Reklame juga disebut sebagai iklan.

Berdasarkan tujuannya, reklame dibedakan menjadi dua, yaitu reklame komersial dan non komersial. Dikutip dari buku Tematik Terpadu 6A Tema 1 Selamatkan Makhluk Hidup oleh Elah Nurelah dan Supriyadi berikut penjelasan keduanya:

  1. Reklame Komersial
    Reklame komersial adalah reklame yang dibuat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari barang atau jasa yang ditawarkan kepada masyarakat. Reklame jenis ini banyak digunakan untuk keperluan bisnis.
  2. Reklame Non Komersial
    Reklame non komersial adalah reklame yang dibuat dengan tujuan untuk memberikan penjelasan, pemberitahuan, hingga himbauan atau ajakan kepada masyarakat agar melakukan apa yang disampaikan. Reklame jenis ini banyak digunakan oleh instansi pemerintah atau lembaga sosial. Berikut 7 jenis reklame yang sering ditemui:
  3. Spanduk

Spanduk adalah reklame yang dibuat secara ringkas, padat, dan jelas dengan media kain atau sejenisnya yang dibentangkan di antara dua tiang di tempat strategis.

  1. Brosur

Brosur adalah reklame yang dibuat pada selembar kertas dengan informasi lebih rinci dan jelas. Reklame jenis ini disampaikan dengan cara disebarluaskan secara langsung agar dibaca dan dipahami oleh target pembaca.

  1. Poster

Poster adalah reklame yang berupa selebaran kertas dengan berisi gambar dan tulisan. Reklame jenis ini dibuat semenarik mungkin. Untuk penyebarannya, poster ditempel di tempat-tempat umum yang strategis dan mudah dijangkau oleh publik.

  1. Baliho

Baliho adalah reklame yang berisi gambar atau tulisan yang menarik dan informatif dengan ukuran besar. Baliho dipasang di tempat umum dan strategis menggunakan tiang besar, kuat, dan semi permanen.

  1. Billboard

Billboard adalah jenis reklame yang berisi gambar atau tulisan yang menarik dan informatif dengan ukuran besar, seperti baliho. Hanya saja, reklame jenis ini ditempatkan pada atap dinding toko atau instansi tertentu dengan sifat permanen.

  1. Banner

Banner adalah jenis reklame yang bentuk dan isinya sama dengan baliho dan billboard, namun dalam ukuran lebih kecil. Banner ditempatkan di dalam atau depan ruangan/ toko menggunakan penyangga.

  1. Leaflet

Leaflet adalah reklame yang berupa lembaran kecil yang dilipat dan berisi informasi lengkap dan rinci. Penyebaran leaflet dilakukan dengan cara diletakkan di tempat yang mudah diambil, disebarkan, atau diberikan langsung kepada konsumen atau target pembaca.

Dalam hal ini pada saat team liputan melintasi jalur Baleendah-Ciparay tepatnya Jl. Laswi, Jelekong dan hingga ujung perbatasan wilayah kecamatan Baleendah dengan Ciparay, banyak terdapat iklan reklame dari berbagai jenis yang terpasang dibeberapa Fasilitas Umum diantaranya dipohon dan juga ditiang listrik.
Jika mengacu ke arah estetika dan keindahan tata ruang kota, itu sangatlah memperihatinkan, dengan jelas pada saat sudah mewawancarai beberapa pemilik iklan yang memajang iklan atau memasang nya di pohon dengan cara dipaku serta di tiang listrik (Fasilitas Umum) baik diantaranya dari pemilik iklan instansi pendidikan, bimbel dan juga salahsatu klinik ternama, dua diantaranya mengakui tidak mengantongi ijin dan mengikuti dari lainnya terutama mengikuti dari klinik ternama yang cabang kliniknya banyak tidak hanya di Jelekong tapi sampai Bojongsoang.(Senin 30 Januari 2023)

Ketika team mencoba mendatangi klinik ternama, disampaikan oleh salahsatu costumer service nya menyampaikan, nanti kami akan menyampaikannya ke pihak pimpinan kami, bapak tuliskan saja nama lengkap bapak, dari media mana dan no kontak bapak “, ujarnya.
Dan setelah dihubungi melalui chatting what’s app, ternyata no klinik cabang Jelekong yang tadi sempat ditemui team, jawabannya pun sama yaitu masih menunggu jawaban dari pihak manajemen nya yang di Bojongsoang.

Berbeda dengan salahsatu instansi pendidikan didaerah jl. Laswi Manggahang, setelah team diterima oleh petugas TU (Tata Usaha) nya yang mengaku bahwa pemasangan iklan mereka melanggar peraturan, sang petugas TU tersebut lalu menghubungi Kepsek nya yang setelah diwawancarai bernama Sopyan, sang Kepsek dengan tegas akan mencabut sendiri iklan mereka yang sudah terpasang di Fasum (Fasilitas Umum).

Akan tetapi Sopyan menyampaikan, ” Kenapa ya pak yang sudah lama pasang, seperti klinik, instansi pendidikan lainnya, serta baligho dan banner parpol tidak dicabut atau ditertibkan juga “,paparnya.

Yang lebih mengkhawatirkan pada saat team mencoba mewawancarai pemilik iklan bimbel tidak jauh dari lokasi sekolah yang sebelumnya team kunjungi, padahal pada saat team awal memperkenalkan diri bahkan id card team diphoto olehnya dan hendak mewawancarainya, dikarenakan ada tamu nya yang berkepentingan team disuruh menunggu diluar dan tidak lama berselang pada saat team mencoba meminta ijin kembali untuk masuk ke ruangan awal team diterima sang pemilik bimbel tersebut malah yang bersangkutan dengan mengambil gambar menggunakan hp nya diduga memvideo menanyakan ulang siapa team dan darimana, serta menyampaikan, ” iya saya tahu saya pasang dipohon tapi kan cuma satu, dan biarkan saja itu dicabut oleh Pol PP dengan menunjuk ke arah luar dimana iklan bimbelnya terpampang disalahsatu pohon milik pemerintah.

Bukankah jika melanggar dan tidak mengantongi izin itu ada sanksi administratif?

Lalu akankah Satpol PP yang berwenang dalam Penegakan Daerah diam saja pada saat dari mereka-mereka menyampaikan bahwa kenapa banner-banner, spanduk atau pamplet yang terpasang di Fasilitas Umum sudah lama dibiarkan?.

Setelah team mencoba meminta statement dari H. Tata Kanit (Kasie Pol PP) Kec. Baleendah Kab Bandung yang biasa dipanggil pak MP, mengatakan ” Saya ucapkan banyak terimakasih atas informasinya, saya akan coba meminta arahan Mako (Markas Komando Satpol PP Kab. Bandung) dikarenakan selain harus diketahui oleh pimpinan kami secara prosedur terkait informasi ini, juga keterbatasan anggota di kami serta unit Operasional yang mana kamipun butuh dukungan Mako guna mengefektifkan giat kami pada saat melaksanakan penertiban “, tukasnya.

Dengan diturunkannya pemberitaan ini, semoga Satpol PP Kab Bandung dan Kec. Baleendah segera menertibkan banner-banner, spanduk dan pamplet tanpa ijin dipasang di Fasum, serta merusak estetika keindahan tata ruang kota.

(Team liputan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *