Lintas DaerahNewsRedaksi

IWO Jabar : Kita Minta Penjelasannya Secara Tertulis dan Harus di Publikasikan

178
×

IWO Jabar : Kita Minta Penjelasannya Secara Tertulis dan Harus di Publikasikan

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com Majalengka,- Tindakan Kepala desa bayu reja kecamatan sindang, Toto Dian Hardianto, SP yang memasang spanduk Larangan Media memasuki wilayahnya di momen Pandemi wabah covid 19 ,akhirnya memunculkan banyak asumsi dan dugaan, Papar M Rodhi irfanto Pimpinan redaksi Media policewatch.news.11/05/20

Melalui telepon seluler M Rodhi irfanto memaparkan , Seperti kita ketahui bersama Bahwa Pemerintah telah mencairkan dana bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa bagi warga yang terdampak pandemi corona atau Covid-19 ke 10.000 desa di 80 kabupaten/kota, pemerintah mengalihkan sebagian anggaran dana desa untuk program jaring pengaman sosial bagi warga yang terdampak Covid-19. BLT yang diambil dari dana desa ini akan menyasar 12,3 juta keluarga penerima manfaat dengan indeks Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan hingga Juni 2020. Total anggarannya, sekitar Rp 21 triliun dari APBN.

Media sebagai pilar ke-4 demokrasi, Peran Media (wartawan) sebagai penyeimbang perlu di perhatikan serius oleh pejabat pejabat publik.Seharus nya kepala desa paham, sebagai penguasa anggaran Dana desa tidak lepas dari kontrol sosial dan pengawasan. Peran media di perlukan sebagai autokritik sehingga dana desa juga BLT dan BAKSOS tetap tepat pada sasaran.

di lapangan pada sabtu , (9/05/2020) terbentang spanduk cukup besar bertuliskan ” perhatian! Rentenir, bank keliling, bank emok, media( wartawan), sales dan pengamen untuk sementara di larang masuk ke wilayah desa bayu reja kecamatan sindang kabupaten majalengka, Hal ini akan menjadi permasalah baru buat kepala desa tersebut, masih kata M Rodhi irfanto.

Dengan nada kecewa M Rodhi mengatakan kalau kepala desa itu tidak paham hukum dan undang-undang ,kenapa dia mencantumkan Media dalam spanduk tersebut, apa yang beliau tutupi dan tidak boleh media masuk ke wilayahnya, jangan jangan ada sesuatu yang tidak ingin di publikasikan oleh media,mustinya kepala desa itu paham kalau insan pers (media) itu di lindungi UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat Jelas itu melanggar Hukum, dan dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi, Selain itu beliau juga melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Mustinya kalau alasan terkait PSBB Pemerintah desa bisa melakukan check point maupun physical distancing untuk awak media yang menjalankan tugasnya.ujarnya

“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” sebut M Rodhi, seraya menyatakan pihaknya akan membentuk tim dari beberapa media terkait kejadian tersebut.

Lebih lanjut, M Rodhi juga mengimbau kepada rekan-rekan wartawan agar selalu mengedepankan etika sopan santun dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana diatur di dalam Kode Etik Jurnalistik serta professional.“Karena itulah panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan,

Sementara itu Ketua Ikatan Wartawan Online ( IWO) Jawa Barat Mariska Lubis saat di hubungi melalui WhatsApp 11/05/20,Beliau memberi tanggapan apa yang dilakukan Kepala desa bayu reja kecamatan sindang, Majalengka, Bahwa Media (Wartawan) Memiiki hakdan Kewajiban untuk mencari berita yang Benar ,Akurat dan sebaik-baiknya sesuai temuan yang ada di lapangan untuk mengetahui perkembangan dan situasi masyarakat secara langsung sebagaimana di atur UU Pers dan TUPOKSI Kontrol sosial insan Pers.

Padahal Wartawan Justru memiliki kewajiban untuk membantu masyarakat, maupun istansi pemerintahan dan institusi, dalam berbagi informasi dan menyajikan pemberitaan sebagai konsumi publik secara akurat, dalam situasi Pandemi Covid 19 ini.

Justru Awak Media -lah yang bisa paling cepat penyebaran pemberitaan agar masyarakat yang membutuhkan bantuan bisa terbantu, Awak media pasang badan juga dalam menjalankan tugasnya di situasi Pandemi Covid19 seperti ini resikonya pun sangat tinggi yang harus di hadapi

Jika tidak di perkenankan masuk, Lantas sebenarnya ada apa …?

Apa yang hendak di tutupi dari Media (Wartawan)…..?

Kita minta Penjelasannya secara tertulis dan harus di publikasikan,pinta Mariska Lubis

Lain hal nya dengan Arie Chandra Aziz SH MH Selaku Advokat dan Pemimpin Redaksi Tabloid Berita Investigasi Nasional (BIN) Beliau menyatakan bahwa tindakan Kepala desa bayu reja kecamatan sindang, Majalengka itu bertentangan dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 dan

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers,”

Bukan itu saja sambung bang Arie Chandra Aziz SH MH, melalui WhatsApp,11/05/20 Kades tersebut juga melanggar UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, Kita insan pers akan bergabung melakukan Upaya Hukum baik gugatan maupun Pelaporan atas tindakan yang dilakukan Kepala desa bayu reja kecamatan sindang,Majalengka,Pungkasnya.

Sementara itu Pimpinan Perusahaan sekaligus Pimred Media Penajournalis.com Asep NS menambahkan, ” Apa yang dilakukan oleh kepala desa bayu reja tersebut jauh dari kata kemitraan, sesungguhnya insan pers/wartawan adalah mitra bagi institusi dan instansi serta unsur elemen lainnya baik didalam negeri maupun Internasional, lalu ada apa dengan kepala desa tersebut hingga melakukan hal seperti itu? Akan jadi pertanyaan besar dan praduga tak bersalah atas apa yang dilakukan kepala desa tersebut “, ungkapnya.

Ditambahkan pula oleh Asep NS, ” Apa yang harus ditakuti dari para wartawan/jurnalis hingga harus seperti itu? Tokh kami pun manusia, yang punya etika, sopan santun, kode etik, bahkan berperan sesuai two foxy yang tertuang dalam UU pers no 40 tahun 1999 “.

” Apa yang dilakukan oleh para pimpinan perusahaan media online serta advokat dan ketua IWO Jabar adalah sudah benar adanya, bahwa mereka-mereka yang diduga seakan alergi terhadap wartawan dengan melakukan hal yang seperti itu wajib dipertanyakan “,pungkas Asep NS. (Dewi Suparyani/Laela Hayati/Siti Halimah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *