Penajournalis.com – Jumat, (08/5/2020), Dilaksanakannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kabupaten Cianjur khususnya di Kecamatan Ciranjang, sebagai bentuk penanggulangan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Qid Virus Disease (Covid-19), yang sekarang ini semakin meluas.
Pelaksanaan PSBB ini dilaksanakan oleh Camat Ciranjang, Kapolsek Ciranjang, Jajaran Polsek Ciranjang, Jajaran Koramil Ciranjang, Jajaran Sat Pol PP Ciranjang dan Jajaran Satgas Penanganan Qif Ciranjang.
Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa pada pelaksanaan PSBB ini, jajaran Forkopimcam Ciranjang, bersama para satgas penanganan Qif-19, melaksanakan PSBB dipusat Perbelanjaan Pasar Ciranjang.
Adapun tindakan yang dilaksanakan seperti melakukan tindakan kepada para pengunjung yang melanggar aturan PSBB, yang tidak menggunakan masker diwajibkan segera memakai masker.
Selain itu melakukan instruksi kepada, masyarakat untuk berdiam diri, dirumah nya masing-masing dan membubarkan kerumunan massa yang sedang nongkrong.
Bandung, 8 Mei 2020 (boim/dewi s/Yana)