Penajournalis.com – Polres Cimahi Polda Jabar (28/04/2020) melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan perkara tindak pidana terhadap anak, konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP. M. Yoris M.Y. Marzuki, S.I.K.,dimana tempat kejadian perkara di Kp. Pabrik Tahu RT 03 RW 08 Ds. Kertamulya Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat.
Korban adalah Adhitia Priana, Bandung 11 Juni 2001 (18 Tahun) pelajar, alamat Kp. Hegarmanah RT 04 RW 04 Ds. Sukatani kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat dan Abdul Hapid, Bandung 8 Oktober 2004 (15 Tahun), pelajar, alamat Cihaliwung weran RT 03 RW 04 Ds. Sukatani Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat.
Saksi-saksi yang mengetahui kejadian adalah Rendi Andriyansyah Bin Firmansyah Bandung 16-12-2005, pelajar SMP kelas 2, alamat Kp. Ciloa RT 2 RW 2 Desa Mekarsari Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat. Indra Subagja Bin Endang, Bandung 10-5-2006, Pelajar I SMP, alamat Kp. Bantar gedang RT 4 RW 9 Desa Mekarsari Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat serta Gilang Bin Didi
Bandung14-4-2005, tidak bekerja, alamat kp. Lebaksari rt.4 rw. 02 Desa mekarsari kec Ngamprah Kab. Bandung Barat. Sdr. Oksa Ramdani bin Bambang, Bandung 17-10- 2005, pelajar kelas 2 SMP, alamat Kp. Bantar gedang RT 4 RW 9 Desa mekarsari kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat dan Sdr. Ahmad Nur Fauzi Bin Andi, Bandung 2-8-2004, pelajar kelas 3 SMP, alamat Kp. Kiarapayung RT. 01 RW 03 Desa Mekarsari Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat.
Adapun saksi lainnya yaitu Cemi Ichwan Eka Bin Iwa, Bandung 13-2-2006, pelajar kelas 2 SMP, alamat Kp. Bantargedang RT. 01 RW. 07 Desa Mekarsari Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat. M.Rifki Bin Agus, Bandung 25 September 2005, pelajar kelas 3 SMP, alamat Kp. Bantargedang RT. 01 RW. 7 Desa Mekarsari Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat. Rizky Putra Bin Dede, Bekasi, 28 Maret 2003, pelajar kelas 3 SMP, alamat Kp. Cihaliwung wetan RT. 02 RE. 03 Desa Sukatani Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat dan San San Wijaya bin Soleh, Bandung 5-8-2004, pelajar kelas 9 SMP, alamat Kp. Bantargedang RT 03 RW 09 Desa Mekarsari Kec Ngamprah Kab. Bandung Barat.
Diketahui identitas tersangka An. JD, umur 17 tahun, pekerjaan dagang, alamat Kp. Simpati RT 03 RW 05 Desa Cilame Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah pisau, 1 (satu) baju milik korban dan 1 (satu) celana jeans milik korban
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 sekira pukul 20.30 setelah Shalat Tarawih tepatnya di Kp. Pabrik Tahu RT 03 RW 08 Ds. Kertamulya Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat telah terjadi peristiwa perkelahian dimana kejadian tersebut bermula dari adanya pertikaian antar dua kelompok yaitu kelompok Kp. Bantar Gedang Rizki dkk dan kelompok Kp. Pabrik Tahu Alfi dkk.
“Permasalahan bermula dari kedua kelompok tersebut ingin menyelesaikan masalah pribadi antara Rizki dan Alfi hingga pada akhirnya mereka membuat kesepakatan untuk bertemu tepatnya di sisi rel kereta api di Kp. Pabrik Tahu Ds. Mekarsari Kec. Padalarang Kab Bandung Barat. Setelah mereka bertemu semua di tempat yang di janjikan, terjadilah saling memaki antara masing-masing kedua kelompok tersebut dengan menggunakan kata-kata yang kasar, “ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Jabar mengatakan karena terpicu emosi maka salah satu dari kelompok Alfi yaitu saudara Tekong melakukan pemukulan/berkelahi dengan JD, pada saat itu JD terlihat dikeroyok dan posisi rekan-rekan saudara JD pada saat itu semuanya melarikan diri, masing – masing lari menyelamatkan diri karena takut akan keributan.
Karena situasi semakin memanas akhirnya JD mengeluarkan sebilah pisau yang disimpan dari dalam jaketnya dan kemudian mengarahkan pisau tersebut ke arah Adytia dan Abdul Hapid sehingga akhirnya Aditya dan Abdul Hamid terluka dan dibawa ke Puskesmas Ngamprah. Kemudian setelah melakukan penikaman JD langsung melarikan diri.
Kemudian Kabid Humas Polda Jabar menuturkan kronologis penangkapan adalah setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kasus pengeroyokan tersebut tim gabungan Resmob, Ranmor dan Polsek Padalarang melakukan penyidikan terkait dengan kasus tersebut. Kemudian dalam waktu kurang lebih 1,5 (satu setengah) jam Tim Gabungan Resmob, Ranmor dan Polsek Padalarang berhasil mengamankan pelaku penusukan JD di kediamannya Kp. Simpati RT. 03 RW. 05 Desa Cilame Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat. Kemudian Sdr. JD beserta 9 (sembilan) saksi lainnya diamankan ke Polres Cimahi untuk diperiksa dan ditindak lanjuti.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 80 Undang Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Dewi Suparyani/Laela Hayati/Siti Halimah)