Hallo PolisiKriminalLintas DaerahLintas ProvinsiNews

Kabid Humas Polda Jabar : Sempat Buron, Kepala Desa Akhirnya Diamankan Polisi

90
×

Kabid Humas Polda Jabar : Sempat Buron, Kepala Desa Akhirnya Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com – Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tersangka AS yang merupakan Kepala Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung periode 2006 – 2018 sebelumnya sempat buron dan kabur ke daerah Palembang, Sumatera Selatan.

“Tersangka ini kami amankan berawal adanya laporan dari masyarakat terkait kegiatan – kegiatan pengerjaan fisik yang tidak sesuai,” kata Kombes Pol Wibowo Kusworo, Kapolresta Bandung Polda Jabar saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin,(17/1/2022).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menambahkan, dengan adanya laporan – laporan dari masyarakat maka Polresta Bandung Polda Jabar melakukan penyelidikan dan bekerjasama dengan pihak inspektorat Kabupaten Bandung untuk dilakukan audit.

“Dari hasil penyelidikan cukup mengerucut, dari hasil audit seperti pembayaran pajak, pengerjaan fisik dan kegiatan – kegiatan lain yang mana negara mengalami kerugian delapan ratus juta tiga puluh delapan ribu enam ratus rupiah,” ujarnya.

Lebih lanjut seiring berjalannya waktu pada saat berkas dilengkapi dan akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum serta dinyatakan P21. Pada saat akan dilakukan tahap dua penyerahan barang bukti, tersangka yang bersangkutan kabur ke daerah Palembang, Sumatera Selatan.

“Jadi pada 10 Januari kemarin tersangka ini kembali ke kertasari dan kami memerintahkan Polsek setempat untuk diamankan dan langsung dijemput unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandung, Polda Jabar”kata Wibowo.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka AS dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.” tutup Kabid Humas.

(Sri panuntun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *