Hallo PolisiNews

Kabid Humas Polda Jabar : Tak Ada Toleransi, Sampai Hari ke-3 OPS Ketupat Lodaya, 4.240 Kendaraan Wajib Putar Balik

132
×

Kabid Humas Polda Jabar : Tak Ada Toleransi, Sampai Hari ke-3 OPS Ketupat Lodaya, 4.240 Kendaraan Wajib Putar Balik

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com – Jajaran Kepolisian, khususnya Polda Jabar mengambil sikap tegas dan meminta kepada seluruh pengendara untuk kembali untuk putar balik.

Sejumlah kendaraan terpaksa diminta putar balik pada Operasi Ketupat Lodaya 2020. Kendaraan itu dikembalikan baik dijalur utara atau dijalur selatan. Hal ini terkait dengan larangan mudik yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia.

Tindakan tegas ini ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan data jumlah kendaraan yang dikembalikan atau memutar balik pada saat pelaksanakaan “Operasi Ketupat Lodaya – 2020″ Polda Jabar, terhitung mulai tanggal 24 April s.d 26 April 2020, berjumlah 4.240 kendaraan.

pada Hari Jumat, H1 tanggal 24 April 2020, kendaraan yang harus putar balik terdiri dari roda dua sebanyak 415 kendaraan, roda empat sebanyak 225 kendaraan, bus sebanyak 17 kendaraan, jumlah total sebanyak 657 kendaraan.

Sedangkan pada hari Sabtu, H2 tanggal 25 April 2020, kendaraan yang harus putar balik sebanyak 1.524 kendaraan roda dua, 321 kendaraan roda empat dan 23 kendaraan bis, sehingga jumlah total 1.868 kendaraan.

Sedangkan untuk Hari Minggu, H3 tanggal 26 April 2020, jumlah kendaraan yang putar balik berjumlah 1.180 kendaraan kendaraan roda dua, 511 kendaraan kendaraan roda empat dan 24 kendaraan bus, sehingga jumlah total 1.715 kendaraan.

“Jadi jumlah total keseluruhan kendaraan yang dikembalikan atau memutar balik, sampai H3 berjumlah 4.240, “ujar Kabid Humas Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan, semua kendaraan yang akan mudik, diminta untuk putar balik, sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak ada alasan untuk memberikan toleransi atau membiarkan para pengemudi untuk melanjutkan perjalanannya menuju kampung halaman.(Dewi Suparyani/Laela Hayati/Siti Halimah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *