Hallo PolisiKriminalLintas DaerahNews

Kabid Humas Polda Jabar : Tega Bunuh Mantan Istri Di Tasikmalaya, Hanya Karena Harta Gono-Gini

169
×

Kabid Humas Polda Jabar : Tega Bunuh Mantan Istri Di Tasikmalaya, Hanya Karena Harta Gono-Gini

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com – Polres Tasikmalaya Kota wilayah hukum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana oleh warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang terjadi di Kampung Godebag RT 03 RW 02 Desa Tanjungkerta Kecamatan Pagaeurageung Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat pada Selasa (17/5/2022)

Pengungkapan kasus itu disampaikan saat Konferensi Pers di Mapolres Tasikmalaya Kota yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si beserta Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan SH SIK MSi berdasarkan LP/B/116/V/2022/SPKT/ POLRES TASIKMALAYA KOTA/POLDA JABAR.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat menjelaskan bahwa tersangka merupakan warga asal Pakistan yang berdomisili di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. “Pelaku berinisial ZUH bin AH. Dia tinggal di Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis,” ujar Ibrahim Tompo, Jum’at (20/5/2022)

Dijelaskan, kejahatan itu terjadi akibat adanya permasalahan keluarga antara korban JJ yang merupakan mantan istri tersangka. Saat itu, tersangka datang ke rumah dan toko milik korban pada dini hari untuk meminta korban rujuk kembali dan menanyakan soal harta gono-gini.

“Tersangka datang dan masuk ke dalam toko serta dibukakan oleh korban. Kemudian mereka masuk ke dalam kamar di lantai satu toko dan rumah tersebut,” ungkap Ibrahim Tompo.

“Kedatangannya untuk mengajak korban kembali rujuk, tapi korban tidak mau. Lalu tersangka menanyakan harta gono-gini hasil usaha warung kelontongan yang diberikan modal oleh tersangka. Hingga ada selisih paham dan korban melawan,” tambahnya.

Tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menusuk bagian punggung korban serta menggorok leher korban menggunakan benda tajam.

“Karena kaki korban masih bergerak. Tersangka mengikat kaki korban dengan menggunakan lakban yang berada di TKP. Lalu ia meninggalkan rumah korban dan pulang ke rumah istrinya sekarang menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

Kemudian, pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 05.00 WIB, Saksi GHN yang merupakan keponakan korban dan tinggal bersama korban turun dari kamar yang berada di lantai dua untuk membangunkan korban. Namun, korban tidak bangun.

“Saksi GHN awalnya tidak curiga dan mengira korban masih tertidur pasalnya masih gelap. Namun, ia mencoba membangunkan kembali korban karena sudah terang pada pukul 06.00 WIB. Hingga akhirnya saksi GHN menemukan kaki korban sudah terikat lakban, wajah korban ditutup bantal,” terangnya.

Dengan keberaniannya, kata Ibrahim Tompo, saksi GHN membuka bantal dan terlihat korban diduga sudah meninggal dunia di lokasi dengan luka sayatan di bagian leher depan. “Atas kejadian tersebut saksi GHN memberitahukan kepada saksi N dan OT untuk dilaporkan kepada kepolisian,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan saksi berinisial E, korban sekitar pukul 04.00 WIB melintas di depan TKP dengan sepeda motor Yamaha X-Ride dan hampir sempat menabrak saksi E, sempat dikejar namun tidak terkejar. “Diduga perawakannya mirip pelaku. Saat itu saksi E sempat hampir ditabrak. Pelaku kabur ke arah Panjalu. Sempat dikejar saksi E, tapi tak terkejar,” tuturnya.

Sementara sang istri tersangka, LM mengakui suaminya berpamitan sekitar pukul 18.30, Senin (16/5/2022) untuk menemui seseorang di daerah Panjalu dengan mengendarai motor Yamaha X-Ride Z 2282 MH.

“Tersangka kembali pada keesokan harinya pukul 05.00 WIB. Diketahui tersangka meminta sang istri mencuci pakaiannya dan itu diluar kebiasaan tersangka. Biasanya tidak pernah meminta mencuci pakaiannya,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar.

Menurutnya juga, saksi LM melihat cincin yang digunakan tersangka tidak ada di jarinya. Sementara pada saat sedang berpamitan tersangka masih menggunakan cincin. Akan tetapi, LM takut menanyakan kepada tersangka karena tersangka terlihat cemas dan seperti kebingungan. “Tersangka juga bahkan sempat menanyakan ada tidak orang yang sedang mencarinya,” kata Ibrahim Tompo.

Ibrahim juga menjelaskan bahwa tersangka sempat menerangkan bahwa korban JJ merupakan mantan istri tersangka yang dinikahi pada 16 Januari 2020 dan bercerai pada 20 April 2022. Namun telah berpisah ranjang sejak Januari 2022. Bahkan tersangka diketahui menikah kembali dengan LM pada 18 Maret 2022.

“Perceraian korban dan tersangka diduga lantaran tersangka berselingkuh dengan perempuan lain. Namun tersangka berusaha mempertahankan hubungannya dengan korban. Tapi korban JJ tak mau,” jelas Ibrahim.

Lebih lanjut dijelaskan juga bahwa tersangka mengakui bahwa datang ke rumah dan toko korban pada Selasa (17/5) sekitar 03.00 WIB. Saat itu ia dibukakan pintu oleh korban yang kemudian tersangka berbincang bincang dengan korban. Hingga akhirnya masuk ke dalam kamar, hingga perselisihan terjadi dan terjadilah kekerasan.

Dari pemeriksaan sementara Dokter Porensik Dr Fahmi Arief Hakim diketahui terdapat empat luka sayatan di bagian leher atas yang mengakibatkan putusnya bagian tulang tenggorokan. Kemudian, luka tusuk di bagian leher bawah, luka tusuk di bagian dada kiri atas yang mengakibatkan tulang bahu patah, tusuk di bahu kanan, dan dua luka tusuk di bagian tangan kanan hingga luka memar di bagian dahi atas.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah kemeja warna garis garis coklat, Celana panjang jeans warna biru, celana panjang setrit warna hitam, bra warna coklat, ikat rambut warna hitam. Semuanya digunakan oleh korban.

Kemudian barang bukti lainnya yaitu Surat pernyatan harta Gono Gini, tertanggal 02 Februari 2022 berikut Foto Copy Kwitansi, Surat pernyatan harta Gono Gini, tertanggal 01 Maret 2022 berikut Foto Copy Kwitansi, 2 buah album Foto, cincin batu ali, Sepeda Motor Yamaha X-Ride Warna Merah Putih   Nopol Z-2282-MH, Gulung Lakban warna hitam.

“Hingga baju yang di kernakan tersangka, Tas, handphone bermerek Xiaomi jenis Redmi, helm warna hitam bertulisan SCOOPY, dan mesin cuci, merupakan barang bukti.” katanya.

“Pelaku kita kenakan Pasal 338 KUHPidana tentang kejahatan terhadap jiwa orang dan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.” tutup Ibrahim Tompo.

(Sri panuntun)

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *