Hallo PolisiLintas DaerahLintas ProvinsiNews

KAPOLRES Tulungagung Mengungkap Sejumlah Tindak Pidana Pembunuhan dan Kriminal Lainnya

184
×

KAPOLRES Tulungagung Mengungkap Sejumlah Tindak Pidana Pembunuhan dan Kriminal Lainnya

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com, Tulungagung -Peristiwa pembunuhan didesa junjung kecamatan Boyolangu akhirnya , terungkap terhadap seorang gadis berinisial AK (23) dirumahnya pada Senin (19/12/2022) yang lalu, akhirnya terungkap.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh, Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto saat memimpin Konferensi Pers di halaman Mapolres pada Jumat, siang (20/01/2023)

Kapolres Tulungagung, menjelaskan dari pengungkapan kasus pembunuhan ini, pihaknya telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yakni berinisial MT umur (26), sempat kabur di kota Blitar, pelaku pembunuhan beralamatkan, di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

“MT berhasil ditangkap petugas di wilayah Blitar pada Senin (16/01/2023) malam kemarin dan sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas pada kaki kanan pelaku,” ucap Kapolres.

Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Pencurian, Satreskrim Polres Tulungagung Bersama Polsek Jajaran Amankan 20 Tersangka, 6 Diantaranya Masih Dibawah Umur

Dijelaskannya, berdasarkan pemeriksaan diperoleh keterangan motif pelaku yang juga merupakan mantan kekasih korban tersebut menghabisi korban adalah cemburu dan sakit hati karena pelaku sering diejek oleh korban.

“Pelaku mengaku sakit hati kepada korban, karena sering diejek korban yang mana selalu membawa – bawa nama orang tua pelaku,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres juga mengungkapkan, pelaku terlebih dulu merencanakan sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban, yakni dengan memasuki rumah korban melalui atap rumah bagian belakang dan selanjutnya masuk ke kamar korban.

“Pelaku dalam menghabisi nyawa korban ini menggunakan sajam jenis parang, yakni dengan cara menusuk korban pada bagian dada sebanyak 3 (tiga) kali, sehingga korban banyak mengeluarkan darah dan meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Dari pengungkapan kasus ini polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah berupa KTP atas nama pelaku, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah dompet warna abu – abu 1 buah kalung dan sebuah parang beserta sarungnya. Menurut Kapolres, pelaku juga sempat membuang parang yang digunakan untuk menghabisi korban dan sarungnya beserta HP milik korban di sungai dekat rumah korban.

“Untuk barang bukti parang dan sarungnya berhasil ditemukan petugas di sungai dekat rumah korban, sedangkan HP milik korban hingga saat ini belum ditemukan,” imbuhnya.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terduga Tersangka ( MT )yang melanggar pasal 340 KUHP.

Dengan barang siapa dan sengaja merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain , dengan tindak pindana dengan hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara , dari sesuai perbuatannya.,” Tutup pewarta.

(mis)

Editor : Asep NS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *