Penajournalis.com Purwokerto, Jawa Tengah – Sebuah kasus dugaan pemerasan yang terjadi di Banyumas pada Sabtu, 25 Januari 2025, telah diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, yang sebelumnya telah mengamankan dua terduga pelaku, Helena dan suaminya (YR), menyatakan bahwa kedua belah pihak, keluarga korban (RJP) dan keluarga terduga pelaku, telah mencapai kesepakatan mufakat.
Peristiwa pemerasan tersebut bermula dari ajakan bertemu melalui WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Helena. Pertemuan yang terjadi di sekitar Jembatan Menceng, Desa Tumiyang, Kecamatan Kebasen, berujung pada laporan pemerasan oleh korban RJP. Kedua terduga pelaku sempat ditahan di Polresta Banyumas selama kurang lebih dua minggu.
Namun, sebelum proses hukum berlanjut, kedua keluarga sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Surat kesepakatan perdamaian telah ditandatangani, menyatakan bahwa korban (RJP) memaafkan terduga pelaku, dan semua pihak sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari.
Kesepakatan ini disaksikan oleh sejumlah saksi, termasuk Ketua RT 02/08 Bapak Saiful Anwar, Kepala Desa Rawalo Bapak Supyan Tsauri, saksi Dodi Afrianto, dan orang tua dari kedua belah pihak. Pihak Satreskrim Polresta Banyumas menyatakan telah menjalankan prosedur hukum sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Penyelesaian damai ini menjadi contoh positif dalam upaya membangun perdamaian di masyarakat. Komitmen semua pihak untuk menyelesaikan konflik secara kekeluargaan menunjukkan nilai-nilai keadilan restoratif yang penting dalam kehidupan bermasyarakat.
(Red)
Editor: Asep NS