News

Ketum Dpn-Gercin Memberikan Apresiasi Kepada Kapolri Atas Pengusulan Mantan Kapolda Papua Menjadi Kepala BNPT

153
×

Ketum Dpn-Gercin Memberikan Apresiasi Kepada Kapolri Atas Pengusulan Mantan Kapolda Papua Menjadi Kepala BNPT

Sebarkan artikel ini

Jakarta, penajournalis.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Indonesia ( Dpn Gercin ) Hendrik Yance Udam alias HYU kepada media ini selasa (05/05/20), melalui telepon selulernya mengatakan bahwa pihaknya memberikan apresiasi kepada Kapolri yang mana telah mengusulkan mantan kapolda papua sebagai kepala badan nasional penanggulangan terorisme (BNPT).

” kami memberikan apresiasi kepada Bapak Kapolri, Jendral Polisi Idham Aziz yang telah mengusulkan putra terbaik bangsa Irjen Pol Boy Rafli Amar mantan kapolda papua sebagai Kepala Badan Nasional Penangulangan Terorisme,” kata Hendrik Yance Udam, yang lebih akrap di sapa Bung HYU .

Lebih Lanjut HYU menjelaskan bahwa sudah sangat tepat Kapolri mengusulkan Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT yang baru, mengingat Pak Boy memiliki banyak pengalaman dalam penangulangan terorisme di Indonesia dan sangat dekat dengan semua lapisan komponen masyarakat serta ormas – ormas yang ada di indonesia.

” Kami Gerakan Rakyat Cinta Indonesia memberikan dukungan kepada Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai kepala BNPT yang baru, semoga BNPT di bahwa kepemimpinan Pak Boy, dapat bersinergis dengan semua elemen masyarakat yang ada di Indonesia termasuk dengan Gercin dalam rangka melakukan langkah – langkah preventif pencecegahan terhadap terorisme di Indonesia ” tutur HYU.

Ketika di tanya media ini menyangkut dugaan tudingan yang di sampaikan oleh Neta S Pane Ketua Presidium Indonesia Police Watch ( IPW ) yang menilai bahwa penunjukan Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai kepala BNPT lewat telegram rahasia ( TR ) adalah sebuah malaadministrasi, ditangapi dingin oleh HYU Tokoh Nasional Asal Papua,

“apa yang dilakukan oleh Bapak Kapolri Jendral Polisi Idham Aziz yang mengusulkan Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai kepala BNPT itu sudah sesuai dengan prosedur atau mekenisme yang ada, melalui institusi polri itu sendiri di mana Kapolri mengusulkan berdasarkan telegram rahasia ( TR ) setalah itu baru akan ada Keppres ( surat Keputusan presiden ) yang akan di konsultasikan kepada Presiden,’’ Tegas HYU.

HYU Juga meminta kepada Ketua Presidium Indonesia Police Watch ( IPW ) untuk tidak menggoreng – goreng pengusulan Irjen Pol Boy Rafli Amar oleh Kapolri sebagai kepala BNPT dirana politik, sebab hal tersebut merupakan pembunuhan karekter terhadap Irjen Pol Boy Rafli Amar.

“IPW jangan membangun narasi – narasi yang negative yang ingin membenturkan istitusi polri dan kepresidenan serta membigunkan masyarkat Indonesia, soal pengusulan Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT,” pinta HYU.

HYU juga berharap kepada semua lapisan masyarakat yang ada di Indonesia termasuk dengan IPW untuk bersama – sama mendukung kebijakan – kebijakan yang di ambil oleh Kapolri dalam rangka reorganisasi di tubuh polri itu sendiri, karena hal tersebut merupakan hal yang wajar – wajar saja di dalam setiap institusi termaksud polri itu sendiri.

“saat ini polri sangat di butuhkan dalam penaganan Pendemi COVID 19 yang ada di Indonesia, sehingga semua elemen masyarakat diharpkaan dapat memberikan dukungan kepada Polri dalam membantu Presiden guna menyelesaikan persoalan bangsa,” harap HYU.

Sementara itu seperti yang dikutip dari media Okezone.com dalam rilisannya Polri menyatakan bahwa, ” pengangkatan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggantikan Irjen Suhardi Alius, sudah sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penunjukan Kepala BNPT dalam proses mutasi di tubuh Polri sesuai dengan prosedur dan undang-undang. Kapolri hanya mengusulkan, tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Jakarta, Minggu (3/5/2020).

Argo mengatakan, dalam pasal 25 ayat (1) disebutkan setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.

Sedangkan pada ayat (2) menyebut bahwa ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis merotasi 271 perwira tinggi dan menengah melalui telegram Kapolri bernomor ST/1378/KEP/2020, Jumat (1/5).
Salah satu yang dimutasi yakni Komjen Suhardi Alius yang dipindahkan menjadi Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri. Sebagai gantinya Irjen Boy Rafli Amar yang menjabat Wakil Kepala Lemdiklat Polri ditunjuk menjadi Kepala BNPT. (Fian).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *