Penajournalis.com – (13/04/2020) Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya), perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan”, yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang.
Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya.
Menjawab keluhan warga sekitar PT Semarang Garment tentang kebisingan serta CSR(Corporate Social Responsibility) pada saat pembangunan gedung baru, team liputan Vio Sari SE berkesempatan mewawancarai tiga orang perwakilan PT Semarang Garment yang berkompeten dibidangnya guna menjawab atas keluhan masyarakat sekitar ,Jln Soekarno Hatta KM. 25, Wujil, Bergas, Krajan Kidul, Wujil, Semarang, Jawa Tengah 50552.
Menurut Sandra selaku HRD, mengatakan ” Bahwa selama ini pihak Garmen sudah melakukan yang seharusnya Perusahaan lakukan yaitu diantaranya
- Memberikan sumbangsih kepada RT setempat sebesar 500,000 (Limaratus ribu rupiah) perbulan.
-Memberikan sumbangsih pada saat hari raya atau hari libur nasional/tahun baru. - Memberikan sumbangsih pada saat memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia “, paparnya.
” Dan belum lama ini pihak Garmen juga telah membagikan masker kepada masyarakat sekitar dan melaksanakan pencegahan penyebaran Virus Covid 19(Corona) penyemprotan cairan Disinfektan dalam rangka memutus rantai Virus Covid 19 yang baru mewabah “, begitu tambah Deni selaku Manager CR.
Untuk masalah perijinan, gangguan suara bising karena penambahan gedung di jelaskan oleh Heri selaku Pelaksana Proyek menjelaskan bahwa tim dari Heri sudah ijin ke Kelurahan setempat.
Ditambahkan pula oleh Sandra bahwa juga sudah meminta ijin ke ketua RT, Iksan itupun di tegaskan oleh Irwan selaku bagian perijinan bahwa sudah memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan bisa di cek ke PU setempat, dan tidak dapat memperlihatkannya kepada team liputan.
Dan saat disinggung masalah TKA (Tenaga Kerja Asing) Sandra menjelaskan bahwa, ” legalitasnya/perijinannya sudah mengantongi ijin semua dari pihak imigrasi,karena setiap tiga bulan sekali pihak imigrasi melakukan pengecekan terhadap TKA (Tenaga Kerja Asing) maka akan kacau bila tidak mengantongi ijin “, ucapnya.
Akan tetapi saat diminta untuk menunjukan Iegalitas 11 orang TKA (Tenaga Kerja Asing) kepada awak media tidak bisa menunjukkan, hanya saja Deni malah menyarankan untuk bisa mengecek langsung ke kantor Imigrasi.
Ditambahkan oleh Deni menanggapi permasalahan ini perusahaan sangat terbuka untuk mencari solusi tentang permasalahan ini,Deni pun mengatakan penambahan gedung ini juga untuk menambah karyawan kan itu juga untuk memberikan kesempatan warga setempat untuk bekerja di Garmen ini.
Untuk saat ini karyawan Semarang Garmen memiliki kurang lebih 3600 (Tiga ribu enam ratus) karyawan itu semua sebagai karyawan tetap/permanen.
Dan disaat pandemi Corona ini perusahaan juga memperhatikan karyawanya apabila ada yang sakit pihak Garmen memberikan ijin selama tujuh sampai empat belas (14) hari untuk beristirahat dan gaji di bayar full/utuh.
Begitu penjelasan dari Sandra selaku HRD , DENI Selaku Manager CR, Heri selaku pelaksana proyek saat di temui oleh Kaperwil Vio Sari SE & Tim. ( Asep NS/ Vio Sari SE & Team)