Penajournalis.com Bandung- Sehubungan dengan beredarnya informasi yang viral di media sosial mengenai dugaan pencurian cabai di Garut yang diduga melibatkan anggota TNI, telah dilakukan klarifikasi untuk memberikan pemahaman yang akurat kepada masyarakat.
Peristiwa terjadi pada hari Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di lahan perkebunan milik Hj. Ayat Taryati di Kp. Barusuda, Desa Barusuda, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi oleh petugas ronda malam dan penjaga kebun, hasil dari kewaspadaan korban yang sering mengalami kehilangan panen.
Kedua terduga adalah DW (30 November 1975, Palembang), yang bekerja sebagai wiraswasta dan merupakan pecatan TNI AD, serta YC (20 Januari 2007, Lampung), seorang pelajar. Keduanya berdomisili di Kp. Muara Sanding, Desa Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota.
Pada saat penangkapan, DW mengaku sebagai anggota TNI dan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) TNI. Namun, setelah dikonfirmasi dengan Babinsa setempat, terbukti bahwa DW adalah pecatan TNI Angkatan Darat dengan pangkat terakhir Kopda (NRP 31950077981175). Ia telah diberhentikan pada tahun 2006 karena kasus desersi, sehingga tindakannya merupakan tanggung jawab pribadi sebagai warga sipil dan tidak terkait dengan institusi TNI AD.
Kedua terduga beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Bayombong untuk diproses hukum. Saat ini, DW masih diamankan dan direncanakan akan dilimpahkan ke Polres Garut. Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 12,5 juta.
Al Jupri Munawa
Editor: Asep NS














