Hallo PolisiLintas DaerahLintas ProvinsiNews

Komnas Perlindungan Anak : Direskrimum Polda Metrojaya Mendapat Penghargaan dari KOMNAS Perlindungan Atas Kerja Keras dan Cepat Membongkar Perbudakan Seksual Anak di Jakarta

210
×

Komnas Perlindungan Anak : Direskrimum Polda Metrojaya Mendapat Penghargaan dari KOMNAS Perlindungan Atas Kerja Keras dan Cepat Membongkar Perbudakan Seksual Anak di Jakarta

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com – Jakarta 16/04/20 Komnas Anak : Atas kerja keras dan cepat membongkar kasus perbudakan seks anak (Child Sexual Bonded) di Rawa Bebek Jakarta Utara, kemarin 15/04 Direskrimum Polda Metro Jaya mendapat penghargaan dan apresiasi dari Dewan Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak INDONESIA

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Ketua Umum didampingi Sekretaris Jenderal dan tim media Komnas Perlindungan Anak kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Suyudi Ario Seto,SH, SiK, M.Si berikut Wadireskrimum dan Jajaran dari Unit Renakta dibawah kordinasi Kasubdit RENAKTA Polda Metro Jaya.

Penghargaan yang sama atas terbongkarnya kasus ini sesungguhnya juga telah diberikan sebelumnya kepada Kapolres Metro Jakarta Utara, demikian juga kepada Polres Jakarta Selatan dan Jajaran Kasatreskrimum.

Yang menjadi istimewa dan menjadi latarbelakang pemberian penghargaan dan apresiasi Komnas Perlindungan Anak ini adalah sesuai dengan kesepakatan dunia menentang Eksploitasi dan perbudakan seks anak yang diputuskan melalui Kongres Dunia (Child Against Seksual Commercial Eksploitation and Bonded Child Sexual Conggres) tahun 2005 di Olslo, Norwegia , Indonesia oleh tiga negara yang berkomitmen melawan perbudakan seksual seperti Australia, Jepang dan Norwegia menyampaikan apreasiasinya melalui Komnas Anak yang menyatakan bahwa Indonesia berhasil melakukan langkah-langkah strategis menentang perbudakan seksual anak atas terbongkarnya kasus perbudakan seks di Jakarta Utara dan di Jakarta Selatan yang dilakukan Polda Metro Jaya melalui aksi nyata Direskrimum dan jajarannya.

Oleh karena itu patutlah Komnas Perlindungan Anak memberikan penghargaan untuk seterus membangun kerjasama menentang Perbudakan seksual anak yang telah menjadi komitmen internasional karena dengan terbongkarnya kasus perbudakan seks anak itu unsur pidana dan definisi perbudakan seksual anak yang ditetapkan dalam Kongres Dunia Menentang Eksploitasi Seksual komersial dan perbudakan seksual anak sudah terpenuhi, dan patut dijadikan kasus atau masalah nasional yang harus dilawan, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam rilisnya yang disampaikan kepada sejumlah media Rabu 25/04 di markas Komnas Perlindungan Anak di bilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur usai menyerahkan piagam kepada Direskrimum POLDA Metrojaya.

Lebih jauh Arist dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih sebelum menyerahkan penghargaan. “Terima kasih pak Direktur, sudah bersedia menerima penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak sebagai komitmen dan kerjasama membongkar dan menentang Perbudakan seksual anak di Indonesia dan kejahatan-kejahatan transnasional terhadap anak. Harapan lebih jauh antara Komnas Perlindungan Anak dengan Polda Metrojaya khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum dapat bekerjasama atas kasus-kasus kejahatan seksual dalam bentuk membangun Nota Kesepemahaman .

“Sesungguhnya sebagai aparatus penegak hukum untuk menjadikan sebuah perkara pidana terang benderang dan membongkar kasus-kasus pidana anak apalagi peristiwa atau kasus pidana yang menjadi persoalan intertasional sudahlah menjadi tugas Polisi, namun dengan pemberian penghargaan ini kami ucapkan terima kasih kepada KOMNAS Perlindungan anak dan akan kami jadikan sebagai motivasi dan komitmen tak henti-hentinya memutus Mata Rantai Kejahatan terhadap anak, tentu kami siap bekerjasama dengan Komnas Perlindungan Anak”, sekali lagi terima kasih, demikian Kombes Pol. Suyudi Ario Seto mengakhiri kata sambutannya.(Vio Sari SE/ Angger Suhodo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *