Lintas DaerahNewsPeristiwa

Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) meminta DPUBMP Purwakarta Transparan

269
×

Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) meminta DPUBMP Purwakarta Transparan

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com, Purwakarta- Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) meminta DPUBMP Purwakarta transparan terkait dengan dokumen pelaksanaan pembangunan jembatan Bodem yang ambruk dan menelan korban jiwa tersebut.

Ketua KMP, Ir. Zainal Abidin, MP mengatakan ambruknya jembatan bodem patut disidik dengan seksama. Umur jembatan ini sangat belia, yaitu dibangun pada tahun 2015.

“Ambruknya jembatan ini merugikan keuangan Negara. Secara eksplisit yang diamanatkan dalam Undang-undang Jasa Konstruksi bahwa rencana umur konstruksi lebih dari 10 Tahun.
Memurut benang merah sumber penyebab ambruknya jembatan ini dimulai dari Kontraktor dan Konsultan Pengawas,” kata Zainal, Minggu (19/04/2020).

Jika kita lihat kasuistik manajemen proyek dari pengerjaan jembatan tersebut, kata Zainal, standar Operasional Prosedur (SOP) adalah dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif.

“SOP ini merupakan urutan proses melakukan pekerjaan dari awal sampai akhir,” ujarnya.

Pihaknya juga mempertanyakan apakah proyek jembatan bodem ini dikerjakan dengan SOP manajemen proyek?. Untuk mengetahui hal itu, sambung Zainal, dapat melihat dari dokumen Pelaksanaan. Maka DPUBMP Purwakarta harus transparan terkait dokumen pelaksanaan tersebut.

“Dengan menelaah Dokumentasi Pelaksanaan ini, kita akan dengan mudah memberi tanggapan atas ada tidaknya tindakan melawan hukum dalam pengerjaan proyek jembatan ini,” ujar akademis Purwakarta jebolan Universitas Gajah Mada Yogyakarta.

Masih kata Zainal, pihak Kontraktor, Konsultan Pengawas, dan juga Dinas harus dapat memperlihatkan DED (Detail Engenering Design) yang menjadi rujukan pelaksanaan pekerjaannya, Shop Drawing (Gambar Kerja) adalah Metoda Pelaksanaan yang dibuat oleh Kontraktor dalam rangka memudahkan pelaksanaan di lapangan, dan Gambar Kerja mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.

“Izin pasang yang disetujui oleh konsultan pengawas dan Direksi (dalam hal ini adalah Dinas), Report Progres (mingguan dan bulanan) dari Konsultan Pengawas yang disetujui Kontraktor kepada Direksi, As-Built Drawing, peletakan, dan bentuk pada saat pembangunan konstruksi selesai,” katanya.

,”As-Built Drawing ini, menurut Zainal, menjadi petunjuk perawatan dan operasional oleh owner atau pemakai.”

Secara kaidah keilmuan penyebab ambruknya jembatan ini, ujar Zainal, bisa dirunut dari perencanaan yang salah dari Konsultan Perencanaan. pelaksanaan yang keliru atau terjadi penyimpangan terhadap perencanaan, dan ini diakibatkan oleh prilaku Kontraktoor dan Konsultan Pengawas.

Tambah Zaenal permasalahan Jembatan Bodem yang ambruk, dan 6 orang menjadi korban yang berlokasi di Desa Karangmukti, Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, ambruknya Jembatan Bodem tersebut akan saya laporkan ke Kejari Purwakarta bila tidak di tanggapi saya akan Ke Kejati Bandung, pungkasnya.

(Dadang Aripudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *