Penajournalis.com Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau menerima kritik tajam dari Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2SS) terkait kinerja mereka dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Lubuklinggau. BP2SS menilai KPU Kota Lubuklinggau telah mendapatkan “raport merah” karena dinilai tidak transparan dan diduga tidak netral dalam menjalankan tugasnya.
Koordinator BP2SS DPC Kota Lubuklinggau, Miftahudin,SH, didampingi Ismail,SH, pada Jumat pagi (29/11/2024) menyampaikan pernyataan sikap yang mengkritik kinerja KPU. Mereka menyoroti kurangnya keterbukaan informasi publik dalam proses tahapan pemilu, yang dianggap sebagai kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
“Sebagai Koordinator DPC kota Lubuklinggau, kami sangat menyayangkan dan mencurigai adanya ketakutan dari penyelenggara terhadap BP2SS sebagai badan pemantau resmi yang terakreditasi di KPU, namun dianggap asing,” ujar Miftahudin.
BP2SS menuding adanya indikasi ketidaknetralan penyelenggara pemilu terhadap salah satu pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kota Lubuklinggau. Dugaan ini muncul dari tahapan rekrutmen petugas penyelenggara pemilu dari tingkat KPPS, PPS, PPK, Panwascam, dan KPU yang dianggap tidak transparan.
“Ketidaknetralan ini bisa merusak kredibilitas penyelenggara pemilu dan memunculkan keraguan mengenai keadilan dan integritas proses pemilu. Jika terbukti, hal ini mencederai prinsip-prinsip demokrasi,” tegas Miftahudin.
BP2SS juga mempertanyakan peningkatan partisipasi pemilih yang lebih dari 10% dari tahun sebelumnya. Mereka menilai peningkatan ini bukan hasil dari keberhasilan sosialisasi penyelenggara dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih. Sebaliknya, BP2SS menduga peningkatan partisipasi ini disebabkan oleh dugaan money politic yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 2.
“Terindikasi adanya mobilisasi pemilih secara terstruktur, sistematis, dan masif yang didorong oleh money politic yang diduga dilakukan Paslon nomor urut 2, seperti dengan adanya temuan amplop yang bertuliskan ‘Yok teRUS’ dibagikan ke masyarakat, yang dikemas dengan modus saksi luar,” ungkap Miftahudin.
BP2SS meminta KPU Kota Lubuklinggau untuk berkomitmen transparan dan melakukan evaluasi dalam setiap proses tahapan penyelenggaraan pemilu. Mereka menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai kunci keberhasilan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
“Penyelenggara pemilu wajib menjaga netralitas, kredibilitas, dan mengedepankan independensi tanpa berpihak ke salah satu Paslon dan menghindari adanya konflik kepentingan dengan membuka ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya,” tambah Miftahudin.
BP2SS juga mendesak penyelenggara pemilu untuk tegas dalam menjalankan tugas dan wewenang mereka serta memberikan sanksi, baik administratif maupun pidana, kepada pasangan calon yang terbukti melanggar atau merusak demokrasi dengan praktik kotor seperti money politic.
Hingga saat ini, KPU Kota Lubuklinggau belum memberikan tanggapan resmi atas kritik yang dilontarkan oleh BP2SS.
Riojarwo
Editor: Asep NS