BeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)Hallo PolisiHukumLintas DaerahLintas ProvinsiNewsPena JournalisTopik Terkini

Lima Tersangka Kasus Pengeroyokan di Banjarnegara Diserahkan ke Kejaksaan, Segera Disidangkan!

483
×

Lima Tersangka Kasus Pengeroyokan di Banjarnegara Diserahkan ke Kejaksaan, Segera Disidangkan!

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com BANJARNEGARA – Kasus kekerasan berupa pengeroyokan yang terjadi di Desa Ratamba, Kecamatan Penawangan, Banjarnegara, memasuki babak baru. Pada Senin, 15 September 2025, pukul 19.30 WIB, lima tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

Kelima tersangka yang terlibat dalam penganiayaan terhadap korban bernama ASW adalah:

1. Tomi
2. Hasan (alias Sugino/Celeng/Koccer)
3. Nur Hamzah (alias Inung/Lawuk)
4. Andin Juniantara
5. Sugianto

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman dan kondusif, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjarnegara menjelaskan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU. Dengan penyerahan ini, kewenangan penanganan perkara secara resmi beralih kepada JPU.

“Selanjutnya, JPU akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk disidangkan,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Banjarnegara berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait agar proses penegakan hukum dapat berjalan lancar dan optimal. Hal ini sesuai dengan tugas dan wewenang kejaksaan dalam menuntut, melaksanakan putusan pengadilan, mengawasi pelaksanaan pidana bersyarat, serta menyidik tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

Team/Red (Aji Setyawan/One)

Editor: Asep NS 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *