BeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)Lintas DaerahLintas ProvinsiNasionalNewsPena JournalisTopik Terkini

LSM GRASI Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Dugaan Penyimpangan Pengelolaan BBM di PT KAI

6
×

LSM GRASI Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Dugaan Penyimpangan Pengelolaan BBM di PT KAI

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com, 28 Januari 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM GRASI) menyampaikan pernyataan sikap sebagai bentuk kontrol sosial, kepedulian publik, dan komitmen mendukung penegakan hukum serta tata kelola bersih terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

LSM GRASI menegaskan bahwa PT KAI sebagai BUMN memiliki kewajiban moral, hukum, dan administratif mengelola keuangan negara secara transparan dan akuntabel. Sehubungan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan BBM, LSM GRASI menyampaikan beberapa tuntutan utama:

1. Mendesak PT KAI membuka secara transparan seluruh data dan dokumen terkait pengadaan, distribusi, dan realisasi penggunaan BBM kepada publik, khususnya untuk Daerah Operasi (DAOP) II.
2. Mendesak dilakukan audit menyeluruh, independen, dan objektif terhadap pengelolaan BBM di seluruh wilayah operasional PT KAI.
3. Menegaskan bahwa Direksi dan Manajemen PT KAI bertanggung jawab penuh atas setiap bentuk penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
4. Meminta Aparat Penegak Hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi.
5. Menolak segala bentuk pembiaran, perlindungan, dan upaya menutup-nutupi fakta terhadap oknum yang diduga terlibat.
6. Menyatakan siap mengawal, mengawasi, dan mengambil langkah konstitusional lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti secara serius.

LSM GRASI menegaskan bahwa pernyataan ini disampaikan secara konstitusional, berdasarkan kepentingan publik, dan demi terwujudnya BUMN yang bersih, berintegritas, serta dipercaya rakyat. Apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti secara serius, akan menempuh langkah lanjutan sesuai hukum, termasuk pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum dan pengawasan publik berkelanjutan.

Sebelumnya, pada Januari 2025, pemerintah melalui BPH Migas menetapkan alokasi kuota BBM subsidi untuk kereta api sebesar 209.809 kl, naik 6,7% dari tahun sebelumnya, dengan DAOP II Bandung mendapatkan alokasi 18.969 kl. Pada Mei 2024, BPH Migas juga telah mendorong PT KAI untuk mengoptimalkan pemanfaatan BBM subsidi dan melakukan rekonsiliasi bersama pihak terkait, yang pada saat itu dinyatakan tidak ada temuan kekeliruan secara kuantitatif. Namun, LSM GRASI menegaskan bahwa dugaan penyimpangan yang muncul perlu diteliti secara mendalam untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan negara.

Moch Asep/Al Jupri Munawa 

Editor: Asep NS 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *