Hallo PolisiLintas DaerahLintas ProvinsiNewsOpiniPeristiwaRagam

Mafia Tanah Marak Terjadi Di Kabupaten Karimun,Salah Satu Praktisi Hukum Angkat Bicara

175
×

Mafia Tanah Marak Terjadi Di Kabupaten Karimun,Salah Satu Praktisi Hukum Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com – Karimun -Apa itu Mafia Tanah ? salah satu praktisi hukum Karimun dari LBH Sado Linda Theresia memaparkan mafia tanah sekelompok orang terorganisir yang mengalihkan hak atas tanah orang lain menjadi milik mereka.

“Modus tersebut, antara lain melakukan pemalsuan dokumen (alas hak-red), pendudukan ilegal atau penguasaan tanpa hak, mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan (penggelapan dan penipuan) korporasi, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah.

“Mereka bekerja sama dengan oknum menggugat tanah atau bangunan yang punya sertifikat dengan semacam kesepakatan di antara mereka untuk mendapatkan bagian dari tanah yang disengketakan,” ungkapnya Minggu (12/9/2021)

Lanjutnya, praktik mafia tanah kerap kali dilakukan juga dengan memprovokasi segelintir masyarakat untuk menggarap atau mengokupasi tanah-tanah yang kosong atau sedang dimanfaatkan dengan iming-iming kalau sudah menguasai tanah selama 20 Tahun, maka tanah tersebut menjadi Milik sendiri

Mafia tanah tersebut bakal mengklaim bahwa segelintir orang tersebut sudah menduduki tanah dan menggarap tanah tersebut dalam jangka waktu yang lama bahkan mengubah atau menggeser dan menghilangkan patok tanda batas tanah.

Dia memerinci mafia tanah juga menggunakan jasa preman untuk menguasai objek tanah, dengan cara memagarnya, lalu menggemboknya, dan mendirikan suatu bangunan di atasnya ada juga yang melakukan gugatan tiada akhir, yang menimbulkan banyaknya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang isi putusannya bertentangan satu sama lain sehingga putusan tersebut tidak dapat dieksekusi.

Linda juga tak menampik bahwa mafia tanah marak terjadi belakangan ini yang ada di Kabupaten Karimun. Salah satunya, kasus memberikan keterangan palsu, menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, pencurian, pemalsuan dan penipuan.

Dia mencontohkan sebagai Pengacara dari klien yang di singgung didalam link  berita di Media Sosial bahwa TS berinisial MP tersebut mengaku sebagai korban MafiaTanah di Karimun.

“Setahu saya surat beliau hanya 1 lembar surat pernyataan menggarap kemudian dibuat seakan-akan sudah menggarap sejak tahun 1999 dan surat tersebut ditandatangani pada tanggal 10 November 2003, kemudian materainya materai 6000 yg berlaku th 2016 sampai sekarang,” terangnya.

Apakah surat tersebut sah?  Sedangkan Klien saya punya surat tahun 1996 yang sah dihadapan hukum. Terusir dari rumahnya sejak tahun 2001, kebun karet, kebun durian, kebun rambutannya ditebang habis oleh penggarap, rumahnya dijarah habis sampai tembok dinding rumahnya dihancurkan oleh para penggarap. Papar Linda Theresia

(Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *