BeritaBerita DukaLintas DaerahNewsPendidikan

Miris ! Tak Sanggup Bayar SPP, Siswa
SMK PANDU. Keluhkan Penahanan Ijazah Oleh Pihak Sekolah

877
×

Miris ! Tak Sanggup Bayar SPP, Siswa<br>SMK PANDU. Keluhkan Penahanan Ijazah Oleh Pihak Sekolah

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com – Bogor, kepemilikan ijazah oleh siswa-siswi adalah haknya, setelah mengikuti masa pendidikan dan Ujian Akhir Nasional (UAN).
Memiliki ijazah adalah hal yang mutlak harus didapatkan bagi siswa-siswi setelah lulus sekolah.

Namun sampai saat ini masih saja ada Sekolah yang menahan ijazah alasan administrasi.

Orang tua siswa berinisial ( M) mendatangi sekolah SMK PANDU, yang bertujuan untuk mengambil ijasah karena sudah 5 Tahun, belum bisa diambil karena adanya tunggakan SPP.
di Sekolah Menengah Kejuruan tersebut beralamat Desa Girimulya Kecamatan Cibungbulang , Kabupaten Bogor.
Yang mana pihak sekolah menahan ijazah dengan alasan belum membayar administrasi (SPP).
pada hari Jumat 06/1/2023.

Datang nya orang tua/wali siswa ini yaitu bertujuan mengambil ijazah anak nya, namun ditolak, karena belum membayar tunggakan SPP dan administrasi lain, oleh kepala sekolah yang disaksikan beberapa guru dan tokoh masyarakat setempat.
Ujar orang tua Siswa berinisial M. Adapun total tunggakan keseluruhan yang harus dibayarkan sebesar Rp 5.325.000,-. (lima juta tiga ratus dua puluh lima ribu Rupiah).
kepala sekolah (MY) mengatakan tunggakan tersebut wajib dibayar.

Orang tua siswa meminta keringanan untuk bisa di cicil dan awal kesanggupan membayar 20% dari jumlah tunggakan yang ada, dan selanjutnya dicicil setiap bulan, karena mendesak anak saya mau melamar kerja, mengingat adanya lowongan,
tapi oknum kepala sekolah yang berinisial (MY) tetap tidak bisa dan harus di bayar lunas.

pada saat musyawarah antara orang tua siswa dengan kepala sekolah, hadir pula tokoh masyarakat setempat. H. Asep Jumat. Mencoba memberikan solusi, pengambilan ijasah yang asli tidak bisa karena masalah tunggakan, barangkali bisa diberikan foto copy Ijasahnya, namun pihak kepala sekolah tetap menolak dan tidak mau memberikan walaupun foto copy ijasahnya
karena kasian anaknya ada lowongan kerja ?
dan oknum kepala sekolah yang berinisial ( MY) dengan tegas mengatakan tidak bisa pak dan harus di bayar lunas dulu baru ijazah di kasihkan.
Ujar kepsek M. Yunani.

Padahal, Menurut perundang-undangan, penahanan ijazah termasuk melanggar Hak Asasi Manusia dan masuk pasal 327 KUHP tentang penggelapan dan menunjukan ketidakadilan.

Secara tidak langsung jelas pihak sekolah telah melakukan tindak pidana perampasan dan penggelapan ijazah siswa/murid.

Terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.

Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Katagori alasan apapun ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.

Perlu diketahui bahwa ketika peserta didik dinyatakan lulus dari satuan Pendidikan formal atau lulus dari program Pendidikan nonformal atau pendidikan kesetaraan, maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang Pendidikan formal atau Pendidikan nonformal.

Tujuan penerbitan ijazah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasioal, pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan.

Reporter : Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *