BeritaDewan PersGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)Hallo PolisiHukumKarya JurnalistikLintas DaerahLintas ProvinsiNasionalNewsPena JournalisPeristiwaTopik Terkini

Oknum Satpam Dinas PERKIM Tangerang Diduga Kasar dan Arogan Terhadap Wartawan, Terancam Pidana!

64
×

Oknum Satpam Dinas PERKIM Tangerang Diduga Kasar dan Arogan Terhadap Wartawan, Terancam Pidana!

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com TANGERANG – Tindakan tidak terpuji diduga dilakukan oleh oknum Satuan Pengamanan (Satpam) di Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (PERKIM) Kabupaten Tangerang terhadap seorang wartawan. M. Dzaki Al, atau akrab disapa Bang Dzack, dari media GAKORPAN News, sekaligus anggota pengurus pusat Yayasan Padepokan Tjimande Tarikolot Cakra Nusantara, menjadi korban arogansi oknum tersebut.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di depan pintu masuk Dinas PERKIM. Dzack bersama awak media lain datang untuk melakukan konfirmasi terkait pejabat yang sulit ditemui.

Saat berada di meja keamanan, mereka bertemu dengan oknum Satpam berinisial (E) yang bersikap kasar dan arogan. Oknum tersebut bahkan menyatakan dirinya bebas berkata kotor dan kasar kepada siapapun saat bertugas.

Sikap tidak pantas oknum Satpam (E) dinilai tidak beradab dan tidak sopan, terlebih kepada Dzack yang lebih tua. Ia bahkan melakukan tindakan kasar, menyeret dan memaksa Dzack keluar ruangan untuk diajak berkelahi.

Dzack dan para aktivis mendesak Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, untuk segera mencopot Kepala Dinas PERKIM dan mengevaluasi seluruh jajarannya. Mereka juga menuntut pihak berwenang menindak tegas oknum Satpam yang bersalah.

“Saya dan tim berencana melaporkan kejadian ini dan melanjutkan proses hukum terhadap oknum Satpam tersebut. Kami berharap agar tidak ada lagi oknum yang berani menghalangi tugas jurnalis,” ujar Dzack.

Dzack menambahkan, oknum Satpam tersebut harus diberi pelajaran agar sadar bahwa dirinya bekerja dan digaji oleh uang rakyat. Ia juga meminta Bupati Tangerang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum Satpam yang arogan.

Para aktivis dan kontrol sosial menyoroti tajam bahwa pimpinan di Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang dinilai tidak becus bekerja dan memimpin para pegawainya. Mereka mendesak Bupati Tangerang untuk segera mencopot Kepala Dinas PERKIM dan mengevaluasi seluruh jajarannya.

Perlu diketahui, menghalang-halangi tugas wartawan dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Team/Red (Aji Setyawan/One)

Editor: Asep NS 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *