Lintas DaerahNewsRedaksi

Pansus Covid 19 Kab.Bandung Terancam Deadlock !!!

259
×

Pansus Covid 19 Kab.Bandung Terancam Deadlock !!!

Sebarkan artikel ini

Kab.Bandung, Penajournalis.com –
Ditengah amburadulnya penyaluran bansos dan ketidak tranparansian dana bansos khususnya di Kab. Bandung , pembentukan Pansus Covid 19 untuk mendorong ketranparansian alokasi dana bansos sangatlah penting , seperti apa yang diungkapkan beberapa anggota dewan DPRD Kab. Bandung beberapa waktu yang lalu.

Tetapi semangat pembentukan Pansus Covid 19 , yang sudah dapat dukungan tanda tangan 29 anggota dewan DPRD Kab.Bandung ini ,terancam Deadlock.

Pasalnya Badan Musyawarah (Bamus) Dewan setempat, belum memberi sinyal pansus tersebut akan dibentuk.

“Pada rapat pimpinan (rapim) yang lalu (5/6/2020) konsultasi dengan para ketua komisi, sebelumnya dengan ketua fraksi Intinya untuk memfollow up dinamika yang berkembang di Kabupaten Bandung dan di internal dewan,” jelas Ketua Komisi D, DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi saat diwawancari di kantor Kec .Rancaekek ,Selasa (5/5/2020).

Dinamika yang berkembang di DPRD, adanya desakan dari 29 anggota dewan untuk membentuk Pansus Covid-19. “Sebetulnya yang mengusung 34 orang, cuma yang memberikan tanda tanggannya cuman 29. Sisanya absen dan ada yang beranggapan Pansus Covid tidak perlu,” jelasnya.

Data yang diperoleh Penajournalis.com dari 55 anggota DPRD.Kabupaten Bandung tercatat yang mendukung pembentukam Pansus.Covid -19, yakni 10 orang dari fraksi PKS, 4 orang fraksi Nasdem, 3 orang F.PDI Perjuangan. Untuk F.PKB tercatat semua ketua dan anggotnya memdukung hadirnya.pansus tersebut.

Sementara F. Demokrat hanya.2 orang anggota yang memberi dukungan, Fraksi PAN memganggap perlu adanya Pansus Covid-19. Sementara Fraksi Golkar dari 11 anggota, hanya satu orang yang mendukung pada terbentuknya Pansus. Sedangkan Frkasi Partainya Prabowo atau Gerinda masih absen.

Fahmi menambahkan, desakan pembentukan pansus itu legal jadi pimpinan harus meresponnya melalui rapat paripurna, yang didahului dengan pembahasan di Bamus.

“Kalau disetujui, alhamdulillah desakan 29 anggota dewan untuk dibentuk Pansus Covid-19 bisa terwujud. Tapi jika ditolak, ya silakan saja rakyat menilainya sendiri,” paparnya.

,” Pansus Covid -19 dibentuk, untuk mempelajari, membantu kebiijakan pemerintah yang bersifat strategis, terutama dalam penanganan masalah Covid -19.,” terang Fahmi

” Jadi usulan pembentukan Pansus Covid -19 itu harus segera diputuskan, diterima atau ditolak. Keputusan itu harus diambil melalui banmus, selanjutnnya disahkan di paripurna,” tegasnya.

Sementara itu, dikesempatan terpisah anngauta Fraksi Demokrat DPRD Kab.Bandung , Yayat Sudayat (abah Yayat) saat dihubungi melalui telpon selulernya (10/5/2020) terkait usulan Pansus Covid 19 yang belum masuk Bamus (Badan Musyawarah) mengatakan,” Terbentuknya Pansus baru omong kosong dan kemungkinan terancam Deadlock ,” ujar abah yayat dengan nada pesimis.

“Hanya jika tidak disetujui terbentuknya pansus tersebut, masyarakat pun tidak bisa berharap banyak pada kinerja DPRD dalam mengatasi masalah darurat Covid 19 ini, pungkasnya (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *