BeritaKarya JurnalistikLintas DaerahLintas ProvinsiNews

Para Pemasang Iklan Reklame Seputaran Banyumanik, Srondol, dan Gombel Kota Semarang, Akui Tidak Mengantongi Izin

243
×

Para Pemasang Iklan Reklame Seputaran Banyumanik, Srondol, dan Gombel Kota Semarang, Akui Tidak Mengantongi Izin

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com, Semarang Jawa Tengah | Apabila mengacu ke PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 4 TAHUN 2019 Reklame berfungsi sebagai salah satu media komunikasi dan pada umumnya digunakan sebagai media dalam pemasaran suatu produk/jasa. Namun, dalam perkembangannya reklame juga banyak
digunakan Pemerintah sebagai media informasi publik.

Keberadaan reklame tersebut terus berkembang hingga saat ini. Perkembangan reklame mengikuti kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi informasi.

Pertumbuhan reklame tersebut dapat dilihat dalam berbagai bentuk dan media yang digunakan antara lain spanduk, poster,
papan/billboard, baliho maupun videotron.

Pertumbuhan reklame di Kota Semarang menunjukkan bahwa reklame sebagai media informasi dan pemasaran suatu produk/jasa memiliki peran penting terutama bagi badan usaha dan instansi pemerintahan. Hal ini akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Daerah.

Namun, di sisi lain Pemerintah Daerah Kota Semarang memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat terhadap potensi risiko
bahaya yang ditimbulkan dari pemasangan reklame pada ruang-ruang publik. Selain itu, untuk menciptakan ketertiban dalam tata ruang dan keindahan kota, maka Pemerintah Kota Semarang perlu menata kembali
penyelenggaraan reklame di Kota Semarang.

Penataan ulang reklame didasarkan atas ketentuan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun
2011-2031, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, dan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kota Semarang memandang perlu untuk menata reklame sehingga semua reklame dipasang dalam lahan/persil dan dapat menggunakan bagian-bagian jalan baik ruang manfaat jalan, ruang milik jalan sebagai media pemasangan reklame kecuali mendapat izin/rekomendasi dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannnya.

Selama ini penyelenggaraan reklame diatur dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Reklame. Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Reklame tersebut perlu ditinjau kembali terutama yang memanfaatkan bagian-bagian
jalan. Didalam Perda Kota Semarang No. 4 Tahun 2019 Pasal 43

(1) Setiap penyelenggara reklame dilarang:
a. mengubah letak, jenis, bentuk, sifat, isi/materi, penempatan, dimensi, dan/atau konstruksi tanpa izin penyelenggaraan reklame;
b. merusak fasilitas/sarana dan/atau prasarana Kota dalam kegiatan penyelenggaraan reklame;
c. mengalihkan surat keterangan terdaftar dan/atau izin penyelenggaraan reklame kepada pihak lain; dan/atau
d. melanggar persyaratan yang tercantum dalam Izin penyelenggaraan reklame dan peraturan daerah ini.

(2) Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa:
a pencabutan surat keterangan terdaftar; dan/atau

b izin penyelenggaraan reklame. Bahkan didalam Perda Kota Semarang No 4 Tahun 2019 terdapat KETENTUAN PIDANA Pasal 50

(1) Dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 46, dan Pasal 47 telah dijatuhkan, penyelenggara reklame/anggota masyarakat tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dipersyaratkan dalam sanksi administratif, maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau
denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. Pemandangan Berbeda Diseputaran Jalan Banyumanik, Srondol, Gombel Kota Semarang, Banyak Reklame yang Terpampang di Fasilitas Umum (Fasum) seperti tiang listrik dan di paku di pohon.

Tonton juga selengkapnya di YouTube Pena Journalis Channel

Jika mengacu ke arah Perda Kota Semarang diatas, jelas itu melanggar dan merusak estetika keindahan kota dan belum tentu berijin.

Team liputan mencoba menghubungi satu persatu no contack persont yang terpampang direklame tersebut, yang diantaranya ada Grand Panorama, Nasmoco Gombel (Dealer Toyota), Wuling, Toko Bangunan Majapahit, dan lainnya.

Usai dihubungi melalui sambungan chatting what’s app, dua (2) orang perwakilan dari Nasmoco Gombel, satu diantaranya perempuan dengan nama Imbar yang gambar dan no kontaknya 0812-1552-1111 terpampang di reklame miliknya dan ditemui di Nasmoco Gombel (Dealer Toyota) mengatakan ” Ya pak Sebentar, untuk pemasangan iklan itu ada kewenangan dari atasan saya “, ungkap Imbar seraya menyuruh team untuk menunggu.

Setelah ditunggu datanglah seorang yang belakangan setelah diperkenalkan sebagai Supervisornya Mengaku bernama Tri, ” Betul itu milik kami pak, akan tetapi kami memasang iklan tersebut melalui team lapangan kami, diakui bahwa kami tidak memiliki ijin “,ujarnya.

” Beberapa kali kami memasang iklan tersebut, ya resikonya paling hilang, cuma baru kali ini kami didatangi dan dimintai keterangan oleh wartawan, padahal sebelum-sebelumnya tidak pernah “, tuturnya pula.

” Apa keuntungan bapak untuk memberitakan atau mempublikasikan, toh kami berterimakasih sudah diberitahukan bahwa pemasangan iklan kami salah “, tutupnya pula.

Sementara untuk Toko Bangunan Majapahit melalui sambungan chatting what’s app menjawab ” Untuk pemasangan iklan tersebut kami memakai jasa advertising, bapak silahkan untuk menghubungi no kontaknya “, seraya mengirimkan no kontak advertisingnya melalui chatting what’s app.

Team liputan akan terus mendatangi berbagai pemilik iklan reklame tersebut guna meminta statement terkait ijin pemasangan iklannya, dan akan meminta statement dari Kadis Satpol PP Kota Semarang perihal apakah pihaknya mengetahui tentang banyaknya iklan reklame yang dipasang difasilitas Umum serta merusak estetika keindahan kota.

(Team liputan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *