BeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)Lintas DaerahNewsPena JournalisTopik Terkini

Penambangan Galian C di Jateng: Dinas ESDM Siap Cabut Izin Pelaku yang Tak Patuhi Aturan, Jamrek Hanya Dikembalikan Jika Reklamasi Berhasil

12
×

Penambangan Galian C di Jateng: Dinas ESDM Siap Cabut Izin Pelaku yang Tak Patuhi Aturan, Jamrek Hanya Dikembalikan Jika Reklamasi Berhasil

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com SEMARANG – Kebutuhan material konstruksi di Jawa Tengah yang tinggi membuat pasir dari sekitar Gunung Merapi, Muntilan, menjadi pasokan utama, meskipun sumber serupa juga tersedia di Kendal, Rembang, Batang, Pemalang, Brebes, Temanggung, Wonosobo, dan Banyumas. Hal ini disebabkan pusat kegiatan konstruksi lebih dekat dengan kawasan Merapi.

Demikian diungkapkan Agus Sugiharto, ST, MT, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, saat menanggapi pengelolaan usaha pertambangan galian C di daerah, Selasa (20/01/2026).

Menurutnya, banyak pelaku tambang yang melanggar aturan, bahkan ada yang beroperasi larut malam meskipun memiliki izin. Pihak dinas telah mengevaluasi kasus tersebut dan menangkap sejumlah pelaku yang beroperasi di luar lokasi yang diizinkan.

“Operasional malam itu sulit banget tangkapnya. Mereka punya pos pengawas dan jalan tersembunyi, kalau ada yang dicurigai langsung bubar dan matiin lampu semua. Tapi jangan salah, kami akan kirim pejabat yang belum dikenal buat patroli dan kerja sama dengan APH. Kalau sudah diberi teguran tapi masih saja tidak mendengar, izinnya akan kami ajukan untuk dicabut,” tegas Agus.

Untuk menjamin reklamasi lahan pasca tambang, para pelaku usaha wajib menyimpan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dalam bentuk deposito di Bank Daerah atau Bank Jateng, dengan bukti tanda tangan resmi dari semua pihak terkait. Pengembalian dana hanya akan diberikan jika proses reklamasi dilakukan sesuai standar.

“Pengembaliannya harus ada berita acara yang ditandatangani bersama LH, pemerintah kabupaten, kami, inspektorat tambang, warga, dan aparat setempat. Kalau reklamasi tidak sesuai rencana, uangnya tidak akan kami kembalikan. Tapi kalau sudah lakukan dengan benar, kami tidak akan tahan hak mereka,” jelasnya.

Agus mengingatkan bahwa izin tambang tidak hanya berkaitan dengan waktu operasi, melainkan juga pemahaman akan hak dan kewajiban bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, IUP Eksplorasi, maupun Surat Izin Pemanfaatan Batubara (SIPB). Semua harus menjalankan Good Mining Practice yang mencakup aspek legalitas, teknis, dan lingkungan.

Selain itu, pelaku tambang juga wajib menjalankan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Sebagian keuntungan usaha harus dialokasikan untuk kemajuan masyarakat sekitar, seperti memperbaiki infrastruktur jalan, tempat ibadah, sarana olahraga, serta mendukung kegiatan Keluarga Berencana (KB) dan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

“Jangan cuma fokus cari laba, tapi juga harus peduli dengan kondisi masyarakat sekitar,” pungkasnya.

(Vio Sari)

Editor: Asep NS 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *