Penerapan SOP di UPT Disdukcapil Majenang Tidak Fleksibel, Rugikan Masyarakat Penghasil Devisa Negara

Cilacap, Penajournalis.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan Azas Otonomi dan Tugas Pembantuan. Salah satu tugasnya adalah mencetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) & Kartu Identitas Anak (KIA) bagi masyarakat.

Dikantor Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Disdukcapil Majenang kabupaten Cilacap Jawa tengah diduga terjadi hal yang sangat bertolak belakang dengan tugas tersebut, karena menolak pengajuan KTP masyarakat dengan alasan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tidak sesuai, (28/02/2023).

Informasi yang awak media terima, saat ini Mnj warga desa Karangpucung kecamatan Karangpucung kabupaten Cilacap Jawa tengah menjadi Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia dan membutuhkan KTP Elektronik untuk suatu keperluan, sehingga meminta bantuan pada kenalannya yang berinisial Mr untuk mengurus hal tersebut.

Dengan berbekal fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan fotocopy KTP lama (bukan KTP-el), Mr mengajukan pencetakan KTP Elektronik di UPT Disdukcapil Majenang, tetapi langsung ditolak dengan alasan pengajuan KTP Elektronik harus orang yang bersangkutan (tidak bisa diwakilkan), hal tersebut tidak sesuai SOP Disdukcapil, jadi tidak bisa dilakukan pencetakan KTP.

Menurut petugas bernama Firman yang diperkuat oleh Kepala UPT Disdukcapil Majenang mengatakan bahwa, sesuai SOP pengajuan pencetakan KTP hanya bisa dilakukan oleh orang yang bersangkutan, kalaupun diwakilkan hanya bisa oleh keluarga yang masih satu KK, ungkap mereka.

Dalam KK milik Mnj terlihat, ia hanya berdua dengan suaminya yang saat ini tidak tahu keberadaannya serta tidak memiliki anak ataupun saudara yang satu KK dengannya. Posisi Mnj yang berada di luar negeri juga tidak memungkinkan untuk pulang mengurus KTP miliknya. Sehingga SOP yang diterapkan UPT Disdukcapil Majenang jelas merugikan Mnj sebagai Warga Negara Indonesia yang wajib memiliki KTP.

Tidak fleksibel nya SOP terkait pencetakan KTP Elektronik milik Mnj di UPT Disdukcapil Majenang tentu dapat mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Cilacap. Apalagi dengan pekerjaan Mnj sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), tentunya ia juga ikut berjasa menyumbang devisa untuk membantu perekonomian negara.

Liputan : Muhiran
Editor    : Red

Update info terbaru dan ikuti Facebook Penajournalis.com untuk berita pilihan. Klik https://www.facebook.com/redaksipenajournalis?mibextid=ZbWKwL
Anda harus menginstal aplikasi Facebook terlebih dahulu.

Update info terbaru lainnya dan ikuti Snack Video Penajournalis.com untuk berita pilihan. Klik  https://sck.io/u/@penajournalis/1aql4j58 Tentunya anda juga harus menginstal aplikasi Snack Video terlebih dahulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *