Penajournalis.com Kuningan – Sidang lanjutan perkara Nanang Rosdiana alias Boled, terdakwa atas tuduhan menista atau menista dengan tulisan (Pasal 310 dan 311 KUHPidana), kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan pada Selasa, 2 Oktober 2024. Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban H. Uus Usman merasa dipermalukan dan tercemar di masyarakat. Namun, hal ini dibantah oleh Gortap Mangapul Manalu, SH, kuasa hukum terdakwa.
“Perkara ini adalah delik aduan, dan yang membuat aduan adalah saudara Acmatul Irzam. Izin galian C atas nama Rudin Saprudin, yang sudah meninggal dunia, tetapi masih menjalankan usaha galian C. Kapasitas H. Uus Usman dalam perkara ini merasa dirinya dipermalukan adalah sangat tidak masuk akal, karena izin tambang galian C bukan atas namanya,” tegas Gortap Mangapul Manalu.
Ia menambahkan bahwa pihak kuasa hukum akan mengawal perkara ini hingga ke tingkat manapun dan menuntut keadilan bagi terdakwa. “Kami meyakini ini adalah perkara atensi alias mencari kepuasan dan ketidaksenangan seseorang terhadap terdakwa. Media pasti sudah paham siapa oknum tersebut,” ungkapnya.
Pihak kuasa hukum mempertanyakan kapasitas H. Uus Usman dalam perkara ini, mengingat izin tambang galian C bukan atas namanya. Mereka juga menyoroti dugaan adanya atensi dalam perkara ini, yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu.
Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan di bidang pertambangan. Pihak kuasa hukum terdakwa berharap agar keadilan ditegakkan dan tidak ada kesewenang-wenangan dari Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap rakyat kecil.
Jack/Agung SBI
Editor : Asep NS