Lubuk Linggau (Sumatera Selatan), Penajournalis.com – Adanya dua orang anak perempuan dibawah umur yang menjadi Lady Companion (LC) atau dalam istilah lainnya sebagai pemandu tamu ditempat karaoke terjaring personil Mapolsek Lubuk Linggau Utara I pada waktu dilaksanakan kegiatan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) ditempat-tempat hiburan malam seperti cafe, karaoke hingga hiburan malam lain pada Rabu, (20/03/2024).
Hal tersebut mendapat tanggapan serius dari Penjabat (Pj) Walikota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel) H Trisko Defriasnyah. Beliau menyampaikan kepada awak media bahwa kegiatan yang telah dilakukan oleh pihak Mapolres Kota Lubuk Linggau sudah melakukan tindakan yang tepat, (20/03/2024).
Dalam surat edaran atau himbauan tersebut ditegaskan bahwa setiap tempat-tempat hiburan malam baik cafe maupun tempat karaoke harus dilakukan penutupan.
Mapolres Kota Lubuk Linggau telah mengadakan kegiatan razia operasi Pekat di bulan suci Ramadhan ini dan mendapatkan pegawai karaoke masih di bawah umur. Kembali lagi terhadap aturan hukum yang berlaku, apa memang mereka harus dikenakan sanksi pidana atau hanya sekedar sanksi pembinaan, ungkapnya.
Tergantung dengan penegak hukum tapi kami selaku Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau berharap Penyakit Masyarakat harus dilakukan dengan dua hal yakni efektif tindakan dan efektif pencegahan selagi masih memungkinkan untuk dibina atau diajak kejalan yang benar, karena hal ini baru saja dengar dan dapat informasi dari media, kata Pj Wako.
H. Trisko Defriasnyah menegaskan bahwa malam ini baik Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) serta Kabag Ops Mapolres Kota Lubuk Linggau maupun Mapolsek supaya bersinergi untuk turun kelapangan, imbuhnya.
Kemarin Sat Pol PP Pemkot sudah melakukan Inspeksi Dadakan (Sidak+red) terhadap tempat hiburan malam yang ada di kawasan Kota Lubuk Linggau. Wilayah Kota Lubuk Linggau inikan luas, tentu tempat hiburan malam sangat banyak karena Kota Lubuk Linggau sebagai Kota Jasa, jelasnya.
Jadi kalau tempat hiburan malam yang satunya ditindak, mungkin ditempat lain bisa buka setelah di cek kelokasi ternyata sudah tutup. Meskipun demikian Pemkot Lubuk Linggau akan memastikan lagi pihak Pol PP agar bersinergi dengan Mapolres Kota maupun Mapolsek masing-masing.
“Kita bersama harus tegas dalam memantau kegiatan, terkait dengan pelaksanaan kegiatan hiburan malam mulai tempat cafe, karaoke hingga prostitusi dan lainnya selama bulan suci Ramadhan ini,” ucapnya.
Pj Walikota juga mengungkapkan, jika pada saat bulan suci Ramadhan ternyata masih ada tempat-tempat hiburan malam maka akan dikenakan sangsi tegas dari pemerintah, tegasnya.
“Kegiatannya yang melanggar aturan maupun himbauan dari Pemkot Lubuk Linggau, tentu ada sanksinya yakni di surati sampai tiga kali.”
Selain ditinjau kembali soal izin usaha milik mereka tersebut, apalagi sekarang kalau soal izin sudah secara nasional pakai aplikasi. Kewilayahan Tata Tertib (Tatib) harus melakukan pembinaan, soalnya Tata Tertib Umum adanya di Pemerintahan Daerah, ujarnya.
“Apabila sudah disidak dan dilakukan pembinaan hingga diberikan surat peringatan, namun masih buka juga selama bulan suci ramadhan ya harus ditutup,” pungkasnya.
Liputan : Rio Jarwo
Editor : Muhiran
Update info terbaru dan ikuti Facebook Penajournalis.com klik tautan https://www.facebook.com/redaksipenajurnalis?mibextid=ZbWKwL. Anda harus sudah menginstal Facebook terlebih dahulu.
Informasi lain klik tautan
https://sck.io/p/E1ZjL1rV . Anda juga harus sudah menginstal aplikasi Snack Video sebelumnya.
Berita lainnya klik tautan https://whatsapp.com/channel/0029VaFwtXnDJ6GuV2iNoT3c , Anda harus sudah menginstal aplikasi WhatsApp.





























